Find Us On Social Media :

Twitwar Berujung Perkelahian @Panca66 dan @Redinparis: Inilah Hukum tentang Duel Satu Lawan Satu

By Ade Sulaeman, Kamis, 12 Februari 2015 | 10:00 WIB

Twitwar Berujung Perkelahian @Panca66 dan @Redinparis: Inilah Hukum tentang Duel Satu Lawan Satu

1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;

2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;

3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.

Pasal 186 BAB VI KUHP juga mengatur hukuman untuk para saksi Twitwar yang berujung perkelahian antara @Panca66 dan @Redinparis tersebut, yaitu:

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.

(2) Para saksi diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;

3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

Itulah penjelasan hukum mengenai duel satu lawan satu seperti dikutip dari hukumpidana.bphn.go.id.