Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Kepada Ketiga Bos First Travel

By Ade Sulaeman, Rabu, 30 Mei 2018 | 13:30 WIB

Intisari-Online.com - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar.

Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.

Baca juga: Mengesankan, Ini 7 Foto yang Membuktikan Bahwa Kate Middleton Adalah 'Reinkarnasi' Putri Diana

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Baca juga: Zabulon Simintov, Pria yang Diyakini Sebagai Yahudi Terakhir di Afghanistan

Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Kiki 15 Tahun

Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.

Kiki menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya.

Pun tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman dari bank untuk menggerakkan bisnis dan membayar kewajiban.

Baca juga: Bagaimana Lady Diana Menghadapi Kematian? Inilah Cerita Dokter yang Menangani Sang Putri di Momen-momen Terakhir Kehidupannya

Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah.

Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.

Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa. Pun uang setoran jemaah digunakan untuk membeli rumah.

Kepada majelis hakim, Kiki menyatakan akan berpikir tentang hukumannya tersebut. Hal tersebut juga diutarakan penuntut umum.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari.

Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara" dan "Bos First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara".

Baca juga: S-400, Rudal Serba Guna yang Seharusnya Dimiliki Oleh Indonesia Demi Tunjukkan bahwa Negara Ini Sakti Mandraguna