Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Kepada Ketiga Bos First Travel

By Ade Sulaeman, Rabu, 30 Mei 2018 | 13:30 WIB

Intisari-Online.com - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar.

Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.

Baca juga: Mengesankan, Ini 7 Foto yang Membuktikan Bahwa Kate Middleton Adalah 'Reinkarnasi' Putri Diana

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Baca juga: Zabulon Simintov, Pria yang Diyakini Sebagai Yahudi Terakhir di Afghanistan

Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Kiki 15 Tahun