Find Us On Social Media :

Jika Anda Berani Bercanda Tentang Adanya Bom, Anda Pasti Berakhir di Penjara

By Agustinus Winardi, Selasa, 29 Mei 2018 | 10:00 WIB

Intisari-Online.com - Pasca serangan teroris 9/11/2001 di New York, AS, maka sistem pengamanan bandara di dunia  telah berubah sangat ketat.

Sehingga sangat sulit benda-benda yang bisa membahayakan penerbangan bisa masuk ke dalam pesawat.

Pasalnya selain harus melalui pemeriksaan sangat ketat sebelum masuk ke pesawat, para calon penumpang juga harus dalam kondisi ‘steril’ menjelang pesawat diterbangkan.

Yang dimaksud steril adalah kata-kata dan tindakan yang tidak berujung pada sesuatu yang membahayakan keselamatan terbang.

Baca juga: Suka Bepergian Lewat Udara? Inilah yang Terjadi pada Tubuh Anda saat Berada di Pesawat Terbang dan Begini Cara Mengatasinya

Karena jika calon penumpang sampai melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan terbang, ia harus dikeluarkan dari pesawat untuk diperiksa lebih lanjut.

Misalnya dalam sebuah penerbangan di AS, ketika pesawat sudah mau take off secara tak sengaja ada seseorang yang masuk ke pesawat sambil bercakap dengan temannya lalu keluar kata ‘Osama Bin Laden’.

Pramugari atau awak pesawat lainnya dengan cepat akan melaporkan ke kapten pilot perihal kata ‘Osama Bin Laden’ itu, disusul datangnya petugas keamanan lalu memaksa penumpang ke luar dari pesawat untuk diperiksa.

Di AS yang hingga kini masih trauma dengan serangan teror 9/11/2001, memang sangat tabu menyebut nama ‘Osama Bin Laden’ yang menurut AS merupakan dalang dari aksi teror 9/11/2001 di New York.

Padahal Osama Bin Laden sendiri telah tewas akibat dibunuh pasukan khusus AS di Pakistan 2 Mei 2011.

Demikian pula warga Indonesia yang dalam kondisi terkini sebenarnya secara psikologi masih ‘trauma’ terhadap teror bom bunuh diri yang terjadi  pada awal bulan Mei 2018 di Surabaya, Jawa Timur, akan bereaksi secara spontan jika mendengar kata ‘ada bom’.

Apalagi kata ‘ada bom’ itu berlangsung di dalam pesawat yang akan take off seperti yang terjadi di Bandara Supadio, Pontianak (Senin/29/2018), pasti akan langsung menimbulkan kepanikan para penumpangnya akibat trauma.

Baca juga: Agar Penerbangan Nyaman, Patuhilah 10 Etika yang Harus Diikuti Setiap Penumpang Pesawat Terbang Ini

Meskipun kata-kata ‘ada bom’ dalam pesawat sebenarnya bisa diprediksi hanya candaan, mengingat untuk membawa bom masuk ke dalam bandara dan kemudian memasukannya  ke dalam pesawat sangat mustahil, candaan itu akan sangat vatal.

Pasalnya sekecil apapun kata-kata dan tindakan yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan tidak bisa ditolelir sama sekali, karena semuanya dianggap serius.

Oleh karena itu, sangsi hukum bagi orang-orang yang sengaja membahayakan keselamatan penerbangan, meski hanya bermaksud bercanda, sama sekali tidak bisa diterima dan hukumannya juga berat.

Apalagi akibat candaan ‘ada bom’ itu pesawat kemudian dilarang terbang untuk dilakukan pemeriksaan  menyeluruh oleh polisi (Gegana) dan pasukan antiteror, dan setelah dinyatakan steril baru boleh diizinkan terbang.

Pelaku yang menyatakan ada bom dalam tasnya, meski bercanda, seharusnya juga diringkus oleh pasukan antiteror bersenjata lengkap untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Yang pasti bercanda ada dalam bom ketika seseorang berada di pesawat sangat beresiko tinggi.

Sebab tindakan sembrono itu telah melangar hukum pidana Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sangsi  hingga 8 tahun hukuman penjara.

Baca juga: Pakai Rok Mini, Perempuan ini Dilarang Naik Pesawat Terbang