Find Us On Social Media :

Jika Anda Berani Bercanda Tentang Adanya Bom, Anda Pasti Berakhir di Penjara

By Agustinus Winardi, Selasa, 29 Mei 2018 | 10:00 WIB

Meskipun kata-kata ‘ada bom’ dalam pesawat sebenarnya bisa diprediksi hanya candaan, mengingat untuk membawa bom masuk ke dalam bandara dan kemudian memasukannya  ke dalam pesawat sangat mustahil, candaan itu akan sangat vatal.

Pasalnya sekecil apapun kata-kata dan tindakan yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan tidak bisa ditolelir sama sekali, karena semuanya dianggap serius.

Oleh karena itu, sangsi hukum bagi orang-orang yang sengaja membahayakan keselamatan penerbangan, meski hanya bermaksud bercanda, sama sekali tidak bisa diterima dan hukumannya juga berat.

Apalagi akibat candaan ‘ada bom’ itu pesawat kemudian dilarang terbang untuk dilakukan pemeriksaan  menyeluruh oleh polisi (Gegana) dan pasukan antiteror, dan setelah dinyatakan steril baru boleh diizinkan terbang.

Pelaku yang menyatakan ada bom dalam tasnya, meski bercanda, seharusnya juga diringkus oleh pasukan antiteror bersenjata lengkap untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Yang pasti bercanda ada dalam bom ketika seseorang berada di pesawat sangat beresiko tinggi.

Sebab tindakan sembrono itu telah melangar hukum pidana Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sangsi  hingga 8 tahun hukuman penjara.

Baca juga: Pakai Rok Mini, Perempuan ini Dilarang Naik Pesawat Terbang