Find Us On Social Media :

Ini Definisi 'Terorisme' yang Akhirnya Disepakati dalam RUU Antiterorisme

By Ade Sulaeman, Jumat, 25 Mei 2018 | 09:15 WIB

Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada lagi korban yang salah tangkap.

"Ini menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan terorisme. Kami berharap tidak ada lagi korban yag salah tangkap. Kami setuju rancangan UU ini disahkan di rapat paripurna DPR RI," tuturnya.

Sementara itu, tiga fraksi yang tak sepakat dengan adanya frasa motif politik, idelogi dan gangguan keamanan pada rapat Tim Perumus, akhirnya berubah sikap dan memilih alternatif II.

Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi PDI-P, F-PKB, dan Fraksi Partai Golkar.

"Ini adalah bentuk musyawarah dan mufakat, wujud kepentingan masyarakat, maka pendapat akhir mini fraksi PKB disetujui dan menyetujui untuk dibahas di tingkat berikutnya," ucap anggota Pansus Antiterorisme dari Fraksi PKB Mohammad Toha.

Dalam rapat tersebut hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno dan Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Debat soal Definisi, RUU Antiterorisme Segera Disahkan".

Baca juga: Fadli Zon Bantah Selingkuhi Janda, Begini Cara Menyadap Whatsapp Pasangan