Find Us On Social Media :

Ini Definisi 'Terorisme' yang Akhirnya Disepakati dalam RUU Antiterorisme

By Ade Sulaeman, Jumat, 25 Mei 2018 | 09:15 WIB

Intisari-Online.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme, seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menetapkan definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan dalam pembahasan.

Saat menyampaikan pandangan mini fraksi, sepuluh fraksi satu suara dengan memilih definisi terorisme alternatif kedua.

Begitu juga dengan sikap pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: Putri Diana Pakai Lingeri Seksi Demi Pertahankan Cinta, Reaksi Charles Bikin Emosi

Setelah disepakati, RUU Antiterorisme akan disampaikan dalam pembahasan tahap II Sidang Paripurna DPR untuk disahkan pada Jumat (25/5/2018) besok.

"Menyetujui RUU Antiterorisme disahkan untuk menjadi undang-undang yang akan disampaikan dalam pembahasan tahap II di sidang paripurna," ujar Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i saat memimpin rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Adapun definisi yang disepakati berbunyi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam definisi merupakan unsur pembeda.

Baca juga: Misteri Gaun Pengantin Putri Diana, Begitu Dilihat Sketsanya Langsung Dihancurkan

Dengan demikian, aparat penegak hukum bisa membedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana terorisme.

"Terkait definisi, diperlukan adanya definisi agar memiliki pembeda yang jelas antara terorisme dengan pidana umum. Kami merasa perlu menambahkan frasa dalam definisi terorisme," kata Arsul.

Pada kesempatan yang sama, anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw menilai definisi harus dibuat lebih jelas agar aparat penegak hukum dapat lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai teroris.