Bolehkah Tetap Berpuasa Setelah Malamnya Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Besar? Begini Jawabannya

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 187. Sementara di siang hari, tetap diharamkan.

Intisari-Online.com -Selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankan.

Seiring Ramadan, banyak yang bertanya perihal ini: bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum mandi besar?

Kita tahu, selama berpuasa, suami baru diperbolehkan menggauli istrinya setelah waktu berbuka tiba.

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang berbunyi: “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”

Baca juga:Menurut Ahli, Begini Cara Berolahraga dan Menjaga Asupan Makanan Selama Berpuasa

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub?

Suami-istri harus tetap mandi junub alias mandi besar lalu melanjutkan puasanya.

Tapi baiknya mandi sebelum Subuh. Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur. Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.

Baca juga:Organ Intim Istri Sering Gatal? Mungkin Itu Alergi Sperma, Ini Solusinya

Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.

Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan

“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”

Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.”

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Jambi, selengkapnya di sini

Artikel Terkait