Find Us On Social Media :

Nusakambangan (2): Napi yang Sudah Jalani 2/3 Hukuman Dibiarkan Beraktivitas di Luar Penjara

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 11 Mei 2018 | 14:00 WIB

Intisari-Online.com – Sampai kin,i Nusakambangan masih dinyatakan sebagai pulau tertutup.

Pengelolaannya berada di bawah kendali Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (MenkehHam).

Izin dengan keperluan khusus bisa diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Wiiayah Kehakiman dan HAM, serta MenkehHam.

Surat persetujuan itu nantinya dipakai sebagai pas masuk di dermaga pemberangkatan Wijaya Pura, Cilacap.

Namun, Anda juga bisa berkunjung ke sana dengan mendaftarkan diri pada Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap.

Instansi tersebut akan mengatur perjalanan Anda menikmati berbagai keindahan di Nusakambangan.

Baca juga: Urutan Eksekusi Hukuman Mati Narapidana di Nusakambangan yang Buat Narapidana Tak Kuasa Menahan Tangis

Secara umum ada tiga jenis obyek wisata yang menarik. Yaitu gua-gua alam, pantai berpasir putih, serta suasana kehidupan penjara. Ada sekitar 25 gua alam di Nusakambangan.

Dari antaranya, gua Ratu yang paling banyak dikunjungi. Gua yang sering dipakai bersemedi itu dipercaya sebagai istana siluman.

Pantai Permisan dan Pantai Pasir Putih juga menjadi incaran para pelancong. Pantai Permisan yang berbatasan langsung dengan pantai selatan dikenal sebagai Tanah Lot Nusakambangan.

Sedangkan Pantai Pasir Putih terletak satu kilometer di timur Permisan.

Perjalanan ke sana sangat menyegarkan karena melewati perbukitan dengan rimbunnya tetumbuhan.

Yang paling menarik adalah melihat suasana penjara dan kehidupan para napi asimilasi.