Hati-hati Tertipu Karat Emas!

Rusman Nurjaman

Penulis

Hati-hati Tertipu Karat Emas!

Intisari-Online.com - Membeli perhiasan emas di Indonesia harus jeli. Toko-toko emas sering berbeda-beda dalam menetapkan kadar karat. Sebagai contoh, toko A menyebut kadar emas 22 karat untuk kandungan emas murni 80 persen. Sementara toko B untuk kandungan 70 persen. Walhasil, harga emas dengan karat yang sama akan berlainan antara satu tempat dengan tempat lain.

Kalau begitu, apa sebenarnya arti karat? Karat adalah tetapan yang biasa digunakan untuk menyebutkan kadar kandungan kemurnian emas. Kadar 24 karat dinyatakan sebagai emas murni. Emas 23 karat berarti tingkat kemurniannya 23/24 x 100 persen atau sekitar 95,8 persen. Jika emas kadar 22 karat dengan berat 10 gram, maka kandungan emas murninya = 22/24 x 10 = 9,167 gram.

Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan ketentuan kadar emas lewatStandar Nasional Indonesia (SNI) No: SNI 13-3487-2005. Sayangnya, belum semua toko emas mau mengacu pada standar tersebut dan membuat dan membuat standarnya sendiri-sendiri.

Oleh karena itulah, kadar karat emas di Indonesia sering lebih tinggi (20-22 karat) ketimbang emas di luar negeri (18-19 karat), meski sesungguhnya memiliki kandungan emas yang sama. Emas 20 karat di sini mungkin memiliki kandungan emas yang sama dengan emas 18 karat di luar negeri. Jadi saat membeli perhiasan emas, sebaiknya mengacu pada kadar kemurnian emas ketimbang kadar karat.

Inilah kadar karat emas versi SNI

(YPM/Intisari).

Artikel Terkait