Segera Laporkan Jika Penagih Utang Tidak Mengikuti Aturan Ini!

Yoyok Prima Maulana

Penulis

Segera Laporkan Jika Penagih Utang Tidak Mengikuti Aturan Ini!

Intisari-online.com - Sudah menjadi rahasia umum bahwa penagih utang atau debt collector yang disewa pihak perbankan kerap sewenang-wenang terhadap pihak pengutang kartu kredit. Padahal proses penagihan utang itu ada aturannya. Bahkan jika tidak sesuai aturan bisa dilaporkan. "Ini merupakan aspek perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran," ujar Ida Nuryanti, Kepala Divisi Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Berikut beberapa aturannya.

(Gara-gara Tagih Utang Rp75 Ribu, Gadis Ini Dikeroyok Teman-temannya)

Jika menemukan proses pelanggaran dalam penagihan, Anda bisa melapor ke Bank Indonesia (BI). Dipastikan, BI akan segera mengklarifikasi laporan Anda dengan memanggil bank terkait. Jika terbukti ada pelanggakan, bank terkait akan diberi sanksi.

Artikel Terkait