Pertama Terjadi di Era Presiden Jokowi, Ini Sejarah Pilkada Serentak di Indonesia

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Sejarah pilkada serentak praktis dimulai pada 2015 setelah Presiden Jokowi menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pilkada kembali dipilih langsung oleh rakyat (KOMPAS)

Sejarah pilkada serentak dimulai 2015 setelah Presiden Jokowi terbitkan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pilkada kembali dipilih langsung rakyat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Indonesia hari ini menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Tentu ini bukan yang paling, tapi bisa dibilang kali ini adalah yang paling serentak: 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sejak kapan Pilkada serentak dilaksanakan di Indonesia?

Untuk menjawab itu, kita harus mundur lumayan jauh ke belakang, yaitu ketika pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung--artinya tidak ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)--untuk pertama kalinya pada 2005.

Pilkada secara langsung ini didasarkan padaamanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, hanya partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.

Itu aritnya,pilkada saat itu tidak atau belum membuka peluang bagi kandidat atau calon independen. Penyelenggaraan pilkada secara langsung pertama pada Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mengutip Kompas.com, sejak berlaku UU Nomor 22 Tahun 2007, pilkada resmi menjadi bagian pemilu dengan nama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang digelar pertama kali di DKI Jakarta pada 2007.

Sejak 2008, calon kepala daerah kemudian bisa berasal dari perseorangan dan partai politik. Pada 24 September 2014, sidang Paripurna DPR RI memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Namun, aturan ini menuai penolakan dan kritik.

Hingga akhirnya, presiden Indonesiaake-7 Joko Widodo menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pilkada kembali dipilih langsung oleh rakyat. Regulasi ini juga menandai pelaksanaan pilkada serentak.

Pilkada Serentak 2015

Pilkada 2015 berlangsung secara serentak di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Artinya, 53 persen dari 537 provinsi dan kabupaten/kota Indonesia saat itu ikut pilkada serentak. Pilkada 2015 digelar untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.

Sebanyak 96,9 juta pemilih terus berpartisipasi.

Pilkada Serentak 2017

Pilkada serentak kedua berlangsung pada 15 Februari 2017 di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Masyarakat di wilayah tersebut memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Juli 2016-Desember 2017.

Pilkada ini diikuti oleh 41,2 juta pemilih.

Pilkada Serentak 2018

Pemilihan kepala daerah ini berlangsung pada 27 Juni 2018 di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam Pilkada 2018 mencapai 152 juta orang. Pilkada digelar untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2018 dan 2019.

Pilkada Serentak 2020

Pilkada serentak selanjutnya berlangsung pada 9 Desember 2020 di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pilkada 2020 digelar untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2020.

Sebanyak 100,3 juta pemilih menggunakan hak pilihnya.

Pilkada Serentak 2024

Pada 2024 pilkada serentak digelar pada 27 November 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Ini akan menjadi pemilihan kepala daerah terbesar dalam sejarah, karena berlangsung secara serentak hampir di seluruh Indonesia. Jumlah pemilih pun diperkirakan mencapai 207,1 juta orang.

Menurut Zubakhrum B Tjenreng, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam bukunya Demokrasi di Indonesia Melalui Pilkada Serentak (2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.ID, ide untuk melaksanakan pilkada serentak berdasarkan pada dua alasan penting.

Pertama, alasan efektivitas pelaksanaan pilkada untuk mewujudkan pilkada berkualitas dari sisi proses ataupun hasil. Kedua, alasan efisiensi, utamanya dari aspek anggaran dalam membiayai proses pilkada.

Kedua alasan ini menjadi landasan penting dari buah pemikiran pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.

Sementara dari aspekyuridis ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak. Pertama UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketiga, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sesuai dengan dinamika perkembangan politik, UU No 1/2015 mengalami empat kali pembaruan. Merujuk Kompaspedia, pembaruan pertama dilakukan melalui UU No 8/2015 tentang Perubahan atas UU No 1/2015. Pembaruan kedua terjadi melalui UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015.

Pembaruan ketiga dilakukan melalui Perppu No 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1/2015. Perppu No 2/2020 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Produk hukum ini mengatur perlunya penundaan pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi. Perubahan keempat terjadi melalui UU No 6/2020 tentang Penetapan Perppu No 2/2020 Menjadi Undang-Undang.

Itulah sejarah pilkada serentak di Indonesia.

Artikel Terkait