Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

Afif Khoirul M

Penulis

Arti sifat mengikat dalam sila-sila pancasila adalah setiap sila yang ada di dalamnya saling terkait satu dengan yang lain.

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-online.com - Fajar menyingsing di ufuk timur, semburat jingga membelai lembut langit Nusantara.

Embun pagi yang bening menetes dari dedaunan, seakan turut menyaksikan kelahiran sebuah bangsa yang merdeka.

Di tengah reruntuhan penjajahan, para pendiri bangsa, dengan jiwa yang teguh dan pikiran yang jernih, merumuskan dasar negara yang akan menjadi pondasi kokoh bagi Indonesia.

Pancasila, lima sila yang terpatri dalam sanubari, lahir sebagai bintang penuntun, sumber inspirasi, dan pedoman hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila, yang digali dari nilai-nilai luhur budaya dan kearifan lokal, merupakan kristalisasi dari cita-cita dan impian bangsa Indonesia.

Ia bukan sekadar kumpulan kata-kata indah, melainkan jiwa dan roh yang mengalir dalam nadi setiap warga negara.

Kelima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung makna yang mendalam dan universal.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, Pancasila menempati posisi yang istimewa.

Ia adalah sumber nilai, norma, dan etika yang melandasi seluruh peraturan perundang-undangan. Setiap pasal, setiap ayat, setiap butir hukum di Indonesia haruslah bersumber dari dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara."

Penegasan ini menunjukkan betapa pentingnya Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. Ia adalah fondasi yang tak tergoyahkan, tempat berpijak bagi seluruh bangunan hukum di negeri ini.

Sejarah mencatat bagaimana para pendiri bangsa, dengan penuh pertimbangan dan kebijaksanaan, menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.

Sidang BPUPKI menjadi saksi bisu perdebatan sengit dan pemikiran mendalam yang mengiringi kelahiran Pancasila.

Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno tampil sebagai tokoh-tokoh kunci yang menawarkan rumusan dasar negara. Akhirnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.

Soekarno memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato bersejarah yang dikenal dengan "Lahirnya Pancasila" itu menjadi tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia.

Pancasila bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang hidup dan dinamis. Ia harus diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam bidang hukum, Pancasila menjadi tolok ukur bagi setiap peraturan perundang-undangan.

Setiap produk hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, haruslah mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan.

Setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.

Sila ini menjadi landasan bagi lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan beragama, seperti Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengajarkan kita untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Setiap individu harus diperlakukan dengan adil dan bermartabat, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan.

Sila ini menjadi dasar bagi lahirnya peraturan perundang-undangan yang melindungi hak asasi manusia, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sila Persatuan Indonesia mengajak kita untuk bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa bukanlah penghalang bagi kita untuk bersatu.

Sila ini menjadi landasan bagi lahirnya peraturan perundang-undangan yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.

Sila ini menjadi dasar bagi lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem demokrasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan sosial.

Negara harus berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila ini menjadi landasan bagi lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur perekonomian dan kesejahteraan sosial, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Implementasi Pancasila sebagai sumber hukum tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan dan hambatan kerap menghadang.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum yang lemah dan diskriminatif juga masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi.

Namun, kita tidak boleh menyerah. Semangat Pancasila harus terus kita kobarkan. Kita harus terus berupaya untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pancasila adalah warisan berharga yang harus kita jaga dan lestarikan. Ia adalah obor penerang di tengah kegelapan, kompas penunjuk arah di tengah lautan badai, dan jangkar yang kokoh di tengah gelombang zaman.

Dengan berpegang teguh pada Pancasila, kita yakin bahwa Indonesia akan terus melaju menuju masa depan yang gemilang.

Sumber:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Risalah Sidang BPUPKI

Pidato "Lahirnya Pancasila" oleh Ir. Soekarno

Kaelan. 2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Notonagoro. 1975. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pancuran Tujuh

*

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Artikel Terkait