Find Us On Social Media :

Apakah yang Menjadi Perbedaan Cara Pandang Para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?

By Afif Khoirul M, Jumat, 13 September 2024 | 16:40 WIB

Sejarah perumusan Pancasila menjadi bukti bahwa tokoh-tokoh pendiri bangsa bisa mengendalikan egonya untuk persatuan Indonesia.

Intisari-online.com - Sebuah Kilas Balik ke Lorong-Lorong Sejarah

Di bawah naungan langit Nusantara yang luas, di tengah gemuruh perjuangan merebut kemerdekaan, terdapat sebuah pergulatan batin yang tak kalah dahsyatnya.

Para pendiri bangsa, yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), berjibaku dengan pemikiran dan idealisme masing-masing, mencari titik temu di tengah perbedaan, untuk merumuskan dasar negara yang akan menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia merdeka.

Pancasila: Sebuah Kristalisasi Nilai Luhur

Kita mengenal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, sebuah kristalisasi nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Namun, perjalanan menuju penetapan Pancasila bukanlah sebuah proses yang mulus.

Ia adalah hasil perdebatan panjang, di mana para pendiri bangsa saling beradu argumen, membawa pandangan yang beragam, dan mencari titik temu di tengah perbedaan yang ada.

Soekarno: Sang Arsitek Pemikiran

Di antara para pendiri bangsa, Soekarno tampil sebagai sosok yang paling vokal dan berpengaruh dalam perumusan Pancasila. Pidatonya yang berapi-api pada tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila", menjadi tonggak penting dalam sejarah perumusan dasar negara.

Soekarno, dengan gaya retorikanya yang khas, memaparkan lima prinsip dasar yang ia yakini sebagai jiwa bangsa Indonesia: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mohammad Yamin: Gagasan yang Tertuang dalam Piagam Jakarta

Selain Soekarno, Mohammad Yamin juga memiliki peran penting dalam perumusan Pancasila. Ia mengajukan rumusan dasar negara yang ia sebut "Lima Dasar", yang terdiri dari Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.

Rumusan Yamin ini kemudian menjadi dasar bagi Piagam Jakarta, sebuah dokumen penting yang sempat menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.