Find Us On Social Media :

Bagaimana Penerapan Pancasilan Pada Masa Orde Baru? Apakah Asas Tunggal Itu?

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 10 Agustus 2024 | 12:37 WIB

Secara garis besar, bagaimana penerapan Pancasila pada masa Orde Baru? Benarkah ada penyimpangan di situ? Artikel di bawah ini akan menjawabnya untuk Anda semua.

Bagaimana penerapan Pancasila pada masa Orde Baru? Kenapa pemerintahan saat itu menerapkan Asas Tunggal Pancasila? Apa dampaknya dalam kehidupan bermasyarakat?

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Di masa Orde Baru, Pancasila mendapatkan posisi yang benar-benar "istimewa". Bagaimana tidak, di masa inilah ide dasar negara yang digagas oleh para pendiri bangsa itu diperlakukan sebagai "asas tunggal".

Secara garis besar, bagaimana penerapan Pancasila pada masa Orde Baru? Benarkah ada penyimpangan di situ? Artikel di bawah ini akan menjawabnya untuk Anda semua.

Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998 dengan Soeharto sebagai patronnya. Mengutip Kompas.com, di masa ini, Pancasila dipertahankan sebagai dasar negara. Keberadaan Pancasila bahkan semakin kuat di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahannya, Soeharto berusaha untuk memulihkan kembali kondisi di Indonesia pasca-kekacauan yang terjadi di era Soekarno.

Orde Baru dimulai setelah Soeharto menjabat sebagai Presiden Indonesia menggantikan Soekarno melalui Tap MPR No. XXXIII/MPRS/1967. Yang menjadi pemeran utama dalam era Orde Baru adalah Angkatan Darat. Terdapat landasan konstitusional mengenai masuknya militer ke dalam politik, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan adanya golongan ABRI dalam MPR.

Pada awal Orde Baru dimulai, langkah pemerintahan yang dilakukan adalah langgam libertarian. Orde Baru sudah menggeser sistem politik Indonesia dari titik ekstrim otoriter pada zaman demokrasi terpimpin menjadi demokrasi liberal. Akan tetapi, liberalisme di awal kepemimpinannya tidak berlangsung lama.

Sistem ini hanya ditolerir selama pemerintah mencari format baru untuk politik Indonesia. Setelah format terbentuk, sistem liberal pun bergeser lagi ke sistem otoriter. Setelah itu, format baru politik dicantumkan dalam UUD Nomor 15 tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969 yang memberi landasan bagi pemerintah untuk mengangkat 1/3 anggota MPR dan lebih dari 1/5 anggota DPR.

Pasca kedua UU tersebut dikeluarkan, langgam sistem politik kembali bergeser ke sistem otoritarian. Pada masa itu, gagasan demokrasi liberal dianggap sebagai gagasan yang bertentangan dengan demokrasi Pancasila, sehingga ditolak. Orde Baru lahir sebagai upaya menegakkan Pancasila dan UUD 1945, dalam praktek ketatatanegaraannya, kehidupan demokrasi berjalan secara pseudo-demokratis atau demokrasi semu.

Benarkan ada penyimpangan?