Find Us On Social Media :

Bagaimana Pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, Dan Ir Soekarno Terhadap Negara Merdeka? Apa Perbedaannya?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:04 WIB

Bagaimana Pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, Dan Ir Soekarno Terhadap Negara Merdeka? Apa Perbedaannya?

Negara kita, Indonesia, dibangun di atas perdebatan dan pergulatan pikiran para pendirinya. Tapi di atas itu semua, ada satu persamaan: Indonesia merdeka. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir Soekarno terhadap negara merdeka, apa perbedaannya. Semoga bermanfaat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Posisi Jepang di Indonesia mulai terjepit oleh Sekutu sejak awal 1945. Kondisi itu kemudian mendorong terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Badan ini dibentuk sebagai upaya menarik hati rakyat Indonesia agar tidak melakukan perlawanan dan membantu Jepang melawan Sekutu. Tujuan BPUPKI dibentuk adalah untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

Ada dua sidang yang dilakukan oleh BPUPKI, pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945. Sidang pertama membahas dasar negara Indonesia merdeka. Selama tiga hari sidang terdapat 39 tokoh BPUPKI yang berpidato guna mencoba merumuskan dasar negara merdeka.

Tiga dari 39 tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Tiga orang besar ini tentu punya pandangan masing-masing tentang konsep Indonesia merdeka.

Mohammad Yamin

Pada pidato tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin dipastikan tidak melampirkan Rancangan UUD RI sebagaimana tercantum dalam bukunya berjudul Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945.

Pringgodigdo Archief, yang tersimpan di Pura Mangkunegaran Surakarta, memuat catatan bahwa Mohammad Yamin pada hari itu berpidato selama 20 menit. Menurut pandangan Moh Yamin, negara Indonesia merdeka harus didasarkan pada peradaban bangsa Indonesia sendiri, bukan meniru suatu susunan tata negara lain.

Moh Yamin juga berpendapat bahwa negara yang akan dibentuk ialah suatu negara rakyat Indonesia yang tersusun dalam suatu Republik Indonesia, yang dikepalai oleh seorang kepala negara pilihan, dan dijalankan sebagai pusat oleh kementerian yang bertanggung jawab pada majelis musyawarah.