Find Us On Social Media :

Dasar Hukum Indonesia dalam Sengketa Blok Ambalat

By Afif Khoirul M, Senin, 10 Juni 2024 | 07:15 WIB

Apa yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat? Kenapa Malaysia begitu ngotot mengkalim perairan itu bagian dari wilayahnya?

Intisari-online.com - Blok Ambalat, area maritim kaya sumber daya di Laut Sulawesi, menjadi arena sengketa antara Indonesia dan Malaysia sejak tahun 1979.

Kedua negara mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, memicu ketegangan dan kekhawatiran di kawasan.

Dalam memperjuangkan kedaulatan maritimnya, Indonesia memiliki dasar hukum kuat yang tertanam dalam prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional.

Deklarasi Djuanda dan Konsep Negara Kepulauan

Fondasi hukum Indonesia di Blok Ambalat berakar pada Deklarasi Djuanda 1957. Deklarasi ini mencetuskan konsep negara kepulauan, menegaskan hak Indonesia atas semua laut di antara pulau-pulaunya.

Konsep ini kemudian dikodifikasi dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi Indonesia.

UNCLOS mengakui hak negara kepulauan untuk menentukan ZEE mereka berdasarkan garis pangkal kepulauan, memberikan Indonesia klaim yang sah atas Blok Ambalat.

Bukti Sejarah dan Pemetaan

Indonesia diperkuat dengan bukti sejarah dan pemetaan yang menunjukkan penguasaan wilayah Ambalat sejak lama.

Peta-peta resmi Belanda dari abad ke-19 dan awal abad ke-20 telah memasukkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Hindia Belanda, yang diwarisi oleh Indonesia setelah kemerdekaan.

Baca Juga: Mengapa Klaim Malaysia Terhadap Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan Menjadi Pertimbangan dalam Klaim Sengketa Blok Ambalat?

Aktivitas penangkapan ikan dan patroli maritim Indonesia di Ambalat selama bertahun-tahun juga menjadi bukti kuat kedaulatannya.

Prinsip Hukum Internasional

Di luar dasar hukum nasional, Indonesia juga berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal. Prinsip "hak bersejarah" menjadi argumen kuat, di mana Indonesia dapat menunjukkan praktik berkelanjutan dan efektif dalam memanfaatkan sumber daya di Ambalat.

Penolakan terhadap Klaim Malaysia:

Klaim Malaysia atas Blok Ambalat didasarkan pada garis dasar normal, yang tidak sesuai dengan UNCLOS untuk negara kepulauan seperti Indonesia.

Indonesia secara konsisten menolak klaim ini dan menegaskan posisinya berdasarkan hukum internasional dan nasional yang berlaku.

Upaya Penyelesaian Damai:

Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, Indonesia selalu mengedepankan penyelesaian sengketa Ambalat secara damai melalui diplomasi dan negosiasi.

Berbagai pertemuan tingkat tinggi dan mekanisme kerjasama maritim telah diupayakan kedua negara untuk mencapai solusi yang adil dan saling menguntungkan.

Penutup

Sengketa Blok Ambalat merupakan ujian bagi komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan maritimnya.

Dengan dasar hukum yang kuat, bukti sejarah, dan prinsip-prinsip hukum internasional, Indonesia terus memperjuangkan haknya atas wilayah tersebut.

Upaya penyelesaian damai menjadi prioritas utama, demi menjaga hubungan baik dengan Malaysia dan menciptakan stabilitas di kawasan.