Penulis
Intisari-online.com - Perjuangan Indonesia untuk diakui sebagai negara kepulauan di kancah internasional merupakan perjalanan panjang yang penuh rintangan.
Lalu bagaimanapengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dimulai dengan Deklarasi Juanda pada 14 Desember 1957, Indonesia mendeklarasikan kedaulatannya atas seluruh perairan di antara pulau-pulaunya, yang kemudian dikenal sebagai "Zona Laut Nusantara".
Deklarasi ini menuai penolakan dari negara-negara maritim besar, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda, yang menganggapnya bertentangan dengan hukum laut internasional pada saat itu.
Upaya diplomasi terus dilakukan untuk memperjuangkan konsep negara kepulauan.
Puncaknya pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, Indonesia berhasil meyakinkan dunia internasional untuk menerima definisi negara kepulauan dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut.
UNCLOS 1982 menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia karena:
Menegaskan kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah lautnya, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut.
Hal ini memberikan hak kepada Indonesia untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam di ZEE-nya.
Memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menyelesaikan sengketa wilayah laut dengan negara-negara tetangga.
Meningkatkan posisi Indonesia di kancah internasional sebagai negara maritim yang besar.
Baca Juga: Tujuan Negara Republik Indonesia Tertuang Dalam Mantra Sakral Ini
Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki dampak yang signifikan bagi berbagai aspek kehidupan bangsa, seperti:
Ekonomi: ZEE 200 mil laut membuka peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan potensi ekonomi maritimnya, seperti perikanan, pariwisata, dan pertambangan laut.
Keamanan: Pengakuan kedaulatan atas wilayah lautnya memperkuat keamanan dan pertahanan Indonesia.
Lingkungan: Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan melindungi sumber daya alam di ZEE-nya secara berkelanjutan.
Meskipun UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 164 negara, termasuk Indonesia, masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya. Tantangan tersebut antara lain:
Pencurian ikan: Pencurian ikan di ZEE Indonesia masih menjadi masalah yang serius.
Pencemaran laut: Pencemaran laut dari berbagai sumber, seperti limbah industri dan kapal, dapat merusak lingkungan laut.
Perselisihan wilayah laut: Sengketa wilayah laut dengan negara-negara tetangga masih dapat terjadi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia perlu terus memperkuat penegakan hukum di lautnya, meningkatkan kerjasama internasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian laut.
Kesimpulan
Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan pencapaian penting yang patut dibanggakan.
Hal ini memberikan banyak manfaat bagi bangsa Indonesia, namun juga menghadirkan berbagai tantangan.
Indonesia perlu terus berupaya untuk menjaga dan memanfaatkan lautnya secara berkelanjutan demi kesejahteraan rakyatnya.
Demikian,bagaimanapengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan.