Penulis
Intisari-Online.com -Kasus Vina Cirebon masih menyimpan begitu banyak pertanyaan.
Tak hanya terkait siapa pelaku utama pembunuhan yang menewaskan Vina, tapi ada dugaan salah tangkap dalam kasus tersebut.
Paling tidak, begitulah yang disampaikan oleh Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kembali viral seiring munculnya film dengan judul serupa.
Seperti dilaporkan Warta Kota, Saka Tatal mengaku bahwa sebenarnya dirinya adalah korban salah tangkap.
Saka Tatal sendiri adalahsalah satuterpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu itu.
Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.
Bahkan, menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya, sebagaimana dia sampaikan bersama kuasa hukumnya, Titin, dalam tayangan Metro TV, Sabtu (18/5).
Di situ Sakaditanya apakah mengenal nama Andi, Dani, dan Pegi atau Perong, yang disebut pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.
"Permasalahannya saya juga nggak tahu, pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.
"Saya pada waktu malam itu posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.
"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.
"Iya, tidak tahu," katanya.
Ketika itu Saka masih berusia 16 tahun--dan karena itulah dia cuma divonis 8 tahun penjara, sementara tujuh pelaku lainnya divonis dewasa, seumur hidup.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya divonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.
Selain tidak mengenal tiga pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.
Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.
Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.
"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin," kata Saka.
"Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali."
Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal tiga pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.
"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.
Kuasa hukum Saka, Titin, menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.
"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.
"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orangtua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.
Dalam persidangan, kata Titin, karenanya ayah Eky, Rudiana, menelusuri jalan 500 M ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.
"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.
Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.
Dia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.
Dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.
"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas," kata Titin.
"Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal."
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.
Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.
Kedelapan terduga pelaku itutelah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017, tujuh di antaranya hukuman seumur hidup sementara satu pelaku, dalam hal ini adalah Saka Tatal, yang masih di bawah umur dengan 8 tahun penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News