Penulis
Intisari-Online.com -Ada beberapa hal yang kerap ditanyakan terkait sengketa Blok Ambalat, sebuah kawasan yang berada di sekitar perairan Laut Sulawesi.
Inilah 5 pertanyaan seputar Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, semoga bermanfaat.
Perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain seringkali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik, meski pada akhirnya selalu dapat diselesaikan dengan cara damai.
Karena itu, batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Dikenal sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas dua pertiga wilayahnya adalah lautan.
Dari pulau-pulau itu, banyak pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, salah satunya Malaysia.
Karena itulah, sengketa batas wilayah sering terjadi, terutama yang paling intensif antara Indonesia dan Malaysia.
Salah satunya adalah sengketa blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.
Nah, untuk membantu teman-teman memahami sengketa blok Ambalat, simak contoh soal dan pembahasannya.
Baca Juga: Apa Pendapat Terhadap Klaim Sepihak yang Dilakukan Malaysia Dalam Kasus Sengketa Blok Ambalat
Contoh Soal dan Pembahasan Uji Pemahaman Sengketa Blok Ambalat
1. Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban:
Sengketa blok Ambalat terjadi sejak tahun 1969. Tanggal 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.
Pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasi atau melakukan pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahaan UU, perjanjian antar negara, dan persetujuan hukum internasional.
Namun demikian, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya.
Akibat yang ditimbulkan, Malaysia memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Tahun 1980, Indonesai secara tegas menyatakan keberatan terhadap pelanggaran itu.
Tindakan Malaysia adalah keputusan sebagian politikus Malaysia dan memiliki dasar hukum yang lemah.
Bagi Indonesia dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.
2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban:
Setelah cukup lama bersengketa hingga menjadi konflik terbuka setelah blok Ambalat dimenangkan Malaysia tahun 2002, pada 2009 Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk mengakhiri perselisihan.
Indonesia dan Malaysia melakukan deeskalasi yang diprakarsai oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia, berusaha keras mencegah konflik kedua negara.
Ada tiga pertimbangan untuk mencegah konflik Indonesia dan Malaysia.
Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya.
Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia.
Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.
3. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Jawaban:
Malaysia mengklaim blok Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan dari blok Ambalat pada tahun 2002.
Argumen Malaysia terhadap klaim blok Ambalat adalah bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.
4. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?
Jawaban:
Indonesia terus berusaha untuk menyelesaikan sengketa blok Ambalat dengan mediasi dan perundingan, serta berpegang pada forum UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil (321 km) laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57).
5. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Jawaban:
Indonesia berargumen bahwa lempeng pulau Sipadan dan Ligitan dalam blok Ambalat masih termasuk lempeng Pulau Kalimantan yang menjadi bagian Indonesia.
Argumen Indonesia juga berlandaskan UNCLOS 1982, karena Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS.
Setelah itu, Indonesia dan Malaysia memilih berdamai untuk mencegah konflik yang bisa memicu peperangan dua negara.
Sengketa blok Ambalat ini kemudian dimenangkan oleh Malaysia pada tahun 2002 berdasarkan data sejarah sebagai bukti penguasaan.
Itulah5 pertanyaan seputar Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, semoga bermanfaat.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News