Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Diganti Dengan Sistem Ini, Berapa Bayarnya?

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 14 Mei 2024 | 10:17 WIB

Presiden Jokowi resmi menghapus siste kelas BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, diterapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS)

Intisari-Online.com - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, Jokowi memperkenalkan sistem KRIS alias Kelas Rawat Inap Standar.

Peleburan ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti disebut di awal, Pepres tersebut akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan sebagai gantinya akan diterapkan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Lalu berapa iuran kelas BPJS Kesehatan yang akan berlaku?

Iuran KRIS BPJS Kesehatan tunggu regulasi

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5).

Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.