Find Us On Social Media :

Kendaraanmu Termasuk? Ini Daftar Motor Yang Tidak Boleh Isi BBM Pertalite Per Mei 2024, Di Seluruh Indonesia

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 8 Mei 2024 | 18:17 WIB

Yamaha XMAX Tech Max foto di Monas, Jakarta Pusat. Inilah daftar motor dan mobil yang tak boleh isi BBM Pertalite per Mei 2024.

Intisari-Online.com - Ada aturan baru terkait BBM Pertamina.

Per Mei 2024 ini, PT Pertamina secara resmi menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Wacana pembatasan pembelian BBM Pertalite semakin memperoleh perhatian belakangan ini, dengan kabar yang menyiratkan bahwa motor dan mobil akan dilarang menggunakan bensin jenis tersebut.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas.

Langkah larangan ini masih menjadi pembahasan yang sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat dari subsidi BBM seperti Pertalite dan Solar, terutama mereka yang kurang mampu.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Meskipun demikian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih dalam proses menyusun aturan regulasi terkait kriteria kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina.

Meskipun wacana tentang larangan penggunaan Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan telah lama menjadi pembicaraan di pemerintah, hingga saat ini, aturan terbaru mengenai larangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.