Produk yang dikatagorikan dalam general exception adalah produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan dalam CEPT-AFTA.
Karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan manusia, binatang, dan tumbuhan, serta melestarikan obyek arkeologi dan budaya.
Indonesia mengategorikan produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai general exception.
Tujuan AFTA
Berikut beberapa tujuan AFTA (ASEAN Free Trade Area):
- Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif, sehingga produknya memiliki daya saing kuat di pasar global
- Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI)
- Meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade)
Manfaat AFTA
Wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan asean sebagai basis produksi dunia adalah AFTA.
Manfaat utama terbentuknya AFTA sebagai organisasi ekonomi internasional adalah meningkatnya pendapatan perkapita dan daya saing ekonomi.
AFTA bertujuan menjadikan ASEAN sebagai pusat produksi yang kuat agar dapat bersaing secara ekonomi di dunia dan menarik investor asing untuk meningkatkan perdagangan anggotanya.