Penulis
Intisari-Online.com -Sejak kapan dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan?
Artikel ini akan membahas tentang pengakuaninternasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan kemudian diwujudkan dalam bentuk berikut ini.
Kita tahu, laut adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari negara kita, Indonesia.
Di luar itu, laut adalahsarana penting dalam hubungan politik internasional.
Hal ini disebabkan karena laut adalah "jalan"yang menghubungi antara negara yang satu dengan negara lain.
Melalui laut, pertukaran berbagai komoditi perdagangan antarnegara terjadi.
Tak hanya itu, laut juga menyimpan kekayaan alam luar biasa yang dapat dimanfaatkan oleh negara dan rakyatnya.
Besarnya potensi laut ini menyebabkan dibutuhkannya suatu kaidah atau aturan yang mengikat yang disebut dengan hukum laut.
Di Indonesia, hukum laut mengalami perkembangan yang baik.
Sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat terkait wilayah laut Indonesia.
Pentingnya laut bagi sebuah negara dan dalam hubungan antarnegara membuat hukum laut juga menjadi hal yang sangat penting.
Tujuan hukum laut adalah untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri, yakni sebagai jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi.
Adanya hukum laut bertujuan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak dan agar tidak ada kepentingan yang terganggu.
Perkembangan hukum laut di Indonesia
Sebelum tahun 1958, secara umum, ketentuan mengenai laut didasarkan pada hukum kebiasaan.
Dalam perkembangan, hukum laut mulai menjadi perhatian serius dengan hadirnya Konvensi Jenewa tahun 1958.
Hingga pada 1982, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghasilkan konvensi mengenai hukum laut yang dikenal dengan United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982.
Hingga saat ini, lebih dari 150 negara telah menandatangani UNCLOS 1982, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, perkembangan peraturan mengenai laut pada dasarnya sejalan dengan hukum laut internasional.
Laut Indonesia pertama kali diatur melalui ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).
TZMKO menentukan bahwa wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.
Setelah merdeka, tepatnya pada tahun 1957, Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mengeluarkan pernyataan politik yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.
Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia.
Selain itu, deklarasi ini juga menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai pulau terluar.
Dengan begitu, melalui deklarasi ini, Indonesia telah menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).
Deklarasi Djuanda kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia pada tahun 1960.
Tak hanya itu, Indonesia juga meratifikasi tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 dengan UU Nomor 19 Tahun 1961.
Hukum laut di Indonesia pun terus mengalami perkembangan.
Beberapa peraturan yang telah dibuat di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, dan UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang kemudian dicabut dengan UU Nomor 31 Tahun 2004.
Pemerintah kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.
Dengan meratifikasi UNCLOS 1982, luas wilayah laut Indonesia bertambah dari sebelumnya kurang dari satu juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi.
Berbagai peraturan lain juga dibuat sebagai bentuk tindak lanjut atas undang-undang yang telah ada dan untuk penguatan hukum laut di Indonesia.
Itulah artikel tentangpengakuaninternasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan kemudian diwujudkan dalam bentuk berikut ini.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News