Find Us On Social Media :

Arif Mengaku Lakukan Hal Haram Ini Dengan 'Wanita Dalam Koper' Sebelum Habisi Nyawanya, Diduga Butuh Uang Untuk Biaya Pernikahan

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 3 Mei 2024 | 16:17 WIB

Misteri pembunuhan wanita dalam koper perlahan terkuak. Ada yang bilang karena motif asmara, ada yang bilang ekonomi. Fakta pemeriksaan, pelaku sempat bersetubuh dengan korban sebelum menghabisi nyawanya.

Pelaku meninggalkan jasad korban di kamar untuk mencari koper yang lantas digunakan untuk menyembunyikan sekaligus membuang jasad korban.

Ketika memasuki kamar hotel bersama korban, pelaku hanya membawa ponsel.

"Dia (pelaku) masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia meninggalkan mayat untuk mencari koper," papar Gurnald.

Setelah mendapatkan koper, pelaku membawanya masuk ke dalam kamar untuk menaruh tubuh korban di dalamnya.

Terkait tindakannya itu, Arif dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Polisi tidak menjerat AARN dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sebab, belum ditemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.

Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban, pelaku bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kalau koper itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News