Find Us On Social Media :

Apa Maksud Dissenting Opinion Dalam Putusan MK Sampai Disebut Pertama Dalam Sejarah?

By Afif Khoirul M, Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi - Penjelasan dissenting opinion dalam putusan MK.

Intisari-online.com - Dissenting Opinion, atau Pendapat Berbeda, merupakan sebuah fenomena baru dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Istilah ini mencuat dalam putusan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, di mana 3 dari 9 Hakim MK menyampaikan pendapat yang berbeda dengan mayoritas.

Apa itu Dissenting Opinion?

Secara sederhana, Dissenting Opinion adalah pendapat yang berbeda disampaikan oleh hakim minoritas dalam sebuah putusan pengadilan.

Pendapat ini dimuat dalam putusan resmi MK dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang diambil.

Mengapa Dissenting Opinion Disebut Pertama Dalam Sejarah MK?

Sebelum Pilpres 2024, MK memiliki preseden di mana hakim minoritas menyampaikan Dissenting Opinion dalam putusan sengketa Pilpres.

Hal ini menjadikan kasus Pilpres 2024 sebagai momen bersejarah bagi MK.

Apa Implikasi Dissenting Opinion?

Dissenting Opinion memberikan ruang bagi hakim minoritas untuk menyampaikan pandangan hukum mereka yang berbeda dengan mayoritas.

Hal ini dapat memperkaya khazanah hukum dan meningkatkan akuntabilitas MK kepada publik.

Baca Juga: Beginilah Sejarah Sidang MK dalam Sengketa Pemilu di Indonesia

Bagaimana Dampak Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK?

Meskipun Dissenting Opinion dimuat dalam putusan resmi MK, putusan akhir tetap berdasarkan suara mayoritas.

Kasus Dissenting Opinion dalam Pilpres 2024 menjadi tanda kemajuan bagi demokrasi di Indonesia.

Hal ini menunjukkan komitmen MK untuk menjunjung tinggi keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Asal muasal Dissenting Opinion

Sementara itu, dissenting opinion lebih umum digunakan di negara-negara dengan Sistem Hukum Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris Raya.

Dalam sistem hukum tersebut, dissenting opinion digunakan ketika terjadi perbedaan pendapat antara seorang hakim dengan mayoritas hakim lain dalam memberikan keputusan.

Sementara, di Indonesia, yang menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental ini, istilah dissenting opinion memang tidak lazim.

Pada awalnya, konsep dissenting opinion tidak didukung oleh dasar hukum formal karena masih merupakan praktik yang belum umum di kalangan hakim.