Find Us On Social Media :

Megawati Kirim Amicus Curiae Ke MK Terkait Sidang Sengketa Hasil Pemilu, Barang Apa Amicus Curiae Itu?

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 19 April 2024 | 21:17 WIB

Megawati mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan terkait sidang perkara hasil pemilu 2024. Inilah pengertiannya.

Intisari-Online.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Tapi Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.

"Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh Beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia," kata dia.

Apa itu amicus curiae?

Dalam sistem peradilan pidana, amicus curiae adalah istilah yang dapat ditemukan dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan.