Penulis
Intisari-Online.com -Ustaz, besaran zakat mal yang dikeluarkan untuk harta temuan adalah berapa ya?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama kita harus tahu apa itu harta temuan.
Dalam Islam, barang temuan dibagi menjadi dua: rikaz dan luqothoh.
Perbedaannya adalah rikaz adalah barang temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun, bonus, hadiah non judi, dll).
Sementara luqothoh adalah harta temuan yang diyakini masih mempunyai pemilik yang masih mencarinyamaka ditunggu sampai setahun setelah diumumkan baru boleh digunakan atau dijual.
Zakat rikaz
Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau biasa disebut dengan harta karun.
Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat).
Sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
Dari Abu Hurairah R.A., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: "dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima." HR Bukhari
Lalu luqothoh adalahbarang yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi salallahu alaihi wasallam ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat.
Beliau bersabda: “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Maka hukum terhadap barang temuan itu ada 3 yaitu:
1) Wajib (mengambil barang itu) jika dibiarkan tidak diambil akan sia-sia.
2) Sunnah mengambilnya, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
3) Makruh bila yang menemukan barang itu yakin dirinya tidak amanah, atau tidak akan mengumumkannya ke khalayak umum.
Adapun hukum dari yang menemukan luqotho tersebut adalah mengumumkannya dan menunggu setahun hingga datang yang empunya.
Rasulullah salallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memberitakan kepada umum dengan permberitahuan yang luas”. (HR. Muslim).
Jika tidak ditemukan setelah setahun orang tersebut boleh memakainya tapi harus menggantinya jika empunya datang menagih.
Antara Luqhotho dengan Rikaz terdapat perbedaan.
Rikaz adalah temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun, bonus, dan hadiah non judi dll) dan boleh langsung dijual kemudian wajib zakat 20 persen bilamana rikaz tersebut mencapai nisab 85 gram emas.
Imam Al-Mawardiy berkata: Adalah merupakan ijma (kesepakatan ulama ummat) bahwa zakat rikaz tidak mensyaratkan haul.(kitab Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghayatil Ikhtishaar).
Kalau luqotho adalah harta yang diyakini mempunyai pemilik yang masih mencarinya maka ditunggu sampai setahun setelah diumumkan baru boleh digunakan atau dijual.
Jika temuan tersebut berupa emas atau uang setara 85 gram atau lebih baginya zakat 2,5 persen.
Begitulah,besaran zakat mal yang dikeluarkan untuk harta temuan adalah 20 persen atau seperlima.