Find Us On Social Media :

Begini Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 7 April 2024 | 08:17 WIB

Bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Intisari-Online.com - Ada pertanyaan begini:

Bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Kami akan mencoba memberikan jawabannya untuk para pembaca sekalian.

Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan wajib yang dilakukan setahun sekali.

Hukum wajib membayar zakat fitrah ini dijatuhkan bagi setiap umat muslim.

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh semua kalangan: dewasa, anak-anak, laki-laki, perempuan.

Untuk mereka yang belum akil-baligh, zakat fitrahnya dibayar oleh orangtua.

Meskipun begitu, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan amalan tahunan ni menjadi gugur.

Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dilansir dari Serambinews.com mengatakan, bahwa Zakat Fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.

"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar zakat fitrah hingga penghujung puasa tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?