Find Us On Social Media :

Bolehkah Zakat Mal Diberikan Kepada Mertua Atau Kerabat Lainnya?

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 1 April 2024 | 14:17 WIB

Bolehkah zakat mal diberikan kepada mertua atau kerabat lainnya?

Intisari-Online.com - Ini salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait zakat mal.

Bolehkah zakat mal diberikan kepada mertua atau kerabat lainnya?

Kita tahu, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Mereka adalah:

- Fakir

- Miskin

- Amil alias panitia zakat

- Mualaf, yang masih lemah hatinya

- Riqab alias hamba sahaya

- Gharim atau orang yang terlilit utang

- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah

- Ibnu sabil, orang yang berada dalam perjalanan.