Find Us On Social Media :

Banyak Belum Tahu, Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Untuk Orang Meninggal?

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 1 April 2024 | 15:17 WIB

Itulah artikel terkait pertanyaan bagaimana hukum zakat fitrah untuk orang meninggal, semoga bermanfaat.

Intisari-Online.com - Ada beberapa hal terkait zakat fitrah yang belum kita tahu.

Salah satunya adalah bagaimana hukum zakat fitrah untuk orang meninggal?

Apakah dia terbebas dari pembayaran zakat, artikel ini akan menjawabnya.

Kita tahu, nama lain dari zakat fitrah adalah zakat jiwa, artinya setiap muslim, laki-laki-perempuan, besar-kecil, tua-muda, wajib membayar zakat ini.

Zakat fitrah juga punya ketentuan untuk mereka yang sudah meninggal.

Seperti apa?

Menurut Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan Mohamad Subhan, orang yang meninggal dunia pada bulan Ramadan, wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh keluarga.

"Untuk keluarga meninggal dunia sudah masuk Ramadan, ini masih berkewajiban membayar zakat karena jatuh kewajibannya kepada setiap muslim ketika sudah masuk ke dalam bulan Ramadan," ucap Subhan, seperti dilansir Wartakotalive.com, Minggu (24/3/2024).

"Kalau sebelum bulan Ramadan meninggal dunia, jawabnya tidak perlu bayar zakat fitrah," sambungnya.

Zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang, beras atau bahan makanan pokok dengan berat 2,5 kilogram per jiwa.

Apabila dinominalkan atau disetarakan, muslim yang sudah mampu bisa menggantinya dengan uang mulai dari Rp40.000 sampai Rp50.000.

"Dengan tiga pilihan uang itu, bisa dipilih sesuai kemampuan muzakki (orang yang menunaikan zakat)," jelas Subhan.