Penulis
Intisari-Online.com -Lebaran Idul Fitri sebentar lagi, jangan lupa segera bayar zakat fitrah Anda.
Nah, bagi yang belum tahu, ini besaran zakat fitrah 2024 jika diuangkan atau jika membayar pakai uang.
Tiap daerah tentu berbeda-beda besarannya.
Secara garis besar, zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.
Namun, besaran tersebut juga bisa dikonversikan ke dalam uang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayar oleh setiap umat Islam.
Adapun besaran zakat fitrah itu adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Jika dikonversi, beras untuk zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp45.000 sampai dengan Rp55.000.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45.000 sampai Rp55.000 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dilansir dari laman resmi Baznas.
Noor menyampaikan, bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar sesuai keputusan di atas, maka dapat disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Terkait kapan batas terakhir membayar zakat fitrah, menurutNoor, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan dan maksimal sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Ada Yang Bilang Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Ada Yang Bilang 2,7 Kg, Mana Yang Benar?
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib menyampaikan, ada banyak pemahaman soal batas akhir pembayaran zakat fitrah.
Jika mengikuti hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, waktu membayar zakat dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.
"Menyegerakan membayar zakat fitrah adalah boleh. Tetapi disunahkannya dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Berikut bunyi hadis Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah:
“Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitrah yang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari perkara yang tidak berguna, ucapan yang jelek dan makanan untuk orang-orang miskin. Maka siapa yang melaksanakannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka ia adalah zakat yang diterima, dan siapa yang melaksanakannya setelah shalat, maka ia adalah bagian dari sedekah (saja)," HR Abu Daud dan Ibnu Majah.
Persoalan tentang pembayaran zakat fitrah di pertengahan Ramadhan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Malik, zakat fitrah wajib dilaksanakan mulai dari terbitnya fajar di hari Idul Fitri.
Hal ini karena waktu yang ditentukan dengannya fitrah yang hakiki.
Dan karena waktu yang dekat dengan seorang hamba, maka janganlah didahulukan waktu kewajibannya ini dengan sehari sebelumnya.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, zakat fitrah wajib ditunaikan saat tenggelamnya matahari di akhir hari akhir dari bulan Ramadhan.
Hal ini karena sesungguhnya Idul Fitri terjadi saat tenggelamnya matahari di hari akhir di bulan Ramadhan.
Sementara itu, anjuran untuk menyegerakan zakat fitrah sebelum waktunya, menurut Imam Syafi’i boleh dilakukan, yakni mulai awal bulan Ramadhan.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad boleh menyegerakan zakat fitrah sehari atau dua hari saja.
Pengikut Imam Abu Hanifah menganut bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan segera.
Tidak ada pemisah antara satu masa dengan masa yang lain menurut pendapat yang shahih.
Besaran zakat fitrah di kabupaten dan kota di Jawa Barat jika diungkan
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, berikut ini daftar lengkap besaran zakat fitrah seluruh Kabupaten/Kota di Jabar.
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung - Rp40.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat - Rp40.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi - Rp45.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor - Rp42.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis - Rp40.000,-
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur - Rp40.000,- atau Rp55.000,-
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon - Rp40.000,-
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut - Rp41.250,-
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu - Rp40.000,-
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang - Rp38.500,-
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan - Rp40.000,-
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka - Rp37.800,-
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran - Rp37.500,-
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta - Rp35.000,-
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang - Rp42.000,-
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi - Rp45.000,-
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang - Rp40.000,-
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya - Rp45.000,-
19. Zakat Fitrah Kota Bandung - Rp40.000,-
20. Zakat Fitrah Kota Banjar - Rp40.000,-
21. Zakat Fitrah Kota Bogor - Rp45.000,-
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi - Rp45.000,-
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi - Rp40.000,-
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon - Rp45.000,-
25. Zakat Fitrah Kota Depok - Rp45.000,-
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi - Rp37.500,-
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya - Rp45.000,-
Itulah artikel tentangbesaran zakat fitrah 2024 jika diuangkan atau jika membayar pakai uang, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Banyak Yang Bertanya, Apa Beda Zakat Mal Dan Zakat Fitrah? Dan Kapan Waktu Pembayarannya?