Find Us On Social Media :

Hukum Masturbasi Saat Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa dan Berdosa

By Afif Khoirul M, Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi - Hukum masturbasi saat Ramadhan.

Intisari-online.com - Masturbasi atau onani merupakan aktivitas mengeluarkan sperma dengan cara merangsang alat kelamin.

Dalam Islam, masturbasi dihukumi haram, terlebih jika dilakukan saat bulan Ramadhan.

Lalu seperti apa hukum masturbasi saat Ramadhan?

Hukum Masturbasi Saat Ramadhan:

1. Membatalkan Puasa:

Para ulama sepakat bahwa masturbasi di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang mengeluarkan mani dengan sengaja pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya mengqadha puasa tersebut." (HR. Abu Daud dan Ahmad)

2. Berdosa:

Selain membatalkan puasa, masturbasi saat Ramadhan juga merupakan dosa.

Dosa ini lebih besar dibandingkan masturbasi di luar bulan Ramadhan karena dilakukan di bulan suci penuh ampunan.

3. Kewajiban:

Baca Juga: Contoh Teks Kultum Dengan Tema Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan