Intisari-Online.com - Ada beribu alasan orang tidak makan sahur saat puasa.
Tapi sebagian besar ya karena bangunnya kesiangan.
Lalu apa hukum puasa Ramadhan tanpa sahur?
Kita tahu, puasa merupakan ibadah untuk menahan diri dari hawa nafsu agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang, tidak makan, dan tidak minum.
Dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Salah satu sunah pada puasa Ramadhan yakni sahur.
Sahur dapat diartikan sebagai aktivitas makan dan minum yang dilakukan seseorang sebelum berpuasa dan sebelum datangnya waktu imsak.
Meski termasuk sunah dan dianjurkan sebelum berpuasa, terkadang beberapa orang menjalani puasa tanpa sahur karena berbagai alasan.
Ada yang tidak sahur karena bangun kesiangan dan ada juga yang tidak sahur karena memang disengaja.
Lalu bagaimana hukum melewatkan sahur pada bulan Ramadhan?
Menurut Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam menjalani ibadah puasa, sahur itu hukumnya sunah muakkadah.