Pengertian Gratifikasi, Pemberian yang Berpotensi Menjadi Akar Korupsi

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Berikut ini pengertian gratifikasi yang menjadi akar korupsi.

Intisari-online.com - Gratifikasi, istilah yang sering didengar dalam kasus korupsi dan suap, merupakan pemberian dalam arti luas yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas.

Pemberian ini dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Mengapa Gratifikasi Berbahaya?

Meskipun, gratifikasi dapat menjadi pintu masuk korupsi.

Penerimaan gratifikasi dapat menjerumuskan penerima ke dalam budaya suap dan pelanggaran integritas.

Ketika seorang pejabat atau pegawai negeri menerima gratifikasi secara terus-menerus, mereka terbiasa dengan keuntungan pribadi dan terdorong untuk menyalahgunakan kekuasaannya.

Contoh Kasus Gratifikasi

Beberapa contoh kasus gratifikasi yang sering terjadi di Indonesia:

Seorang pejabat menerima uang dari pengusaha untuk mempermudah izin usaha.

Seorang hakim menerima hadiah dari pihak berperkara untuk memenangkan kasus.

Seorang pegawai negeri menerima tiket perjalanan wisata dari rekanan kerja.

Baca Juga: Kisah Antono, Mantan Kades Di Magelang Yang 7 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Saat Jaga Warung Di Nganjuk

Dampak Gratifikasi.

Gratifikasi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:

Melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Mencegah terciptanya good governance.

Merugikan keuangan negara.

Peraturan tentang Gratifikasi

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang gratifikasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Baca Juga: Akhirnya Raffi Ahmad Buka Suara Soal Tuduhan Terima Ratusan Miliar Rupiah Dari Dana Korupsi

Upaya Pencegahan Gratifikasi

Upaya pencegahan gratifikasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

Peningkatan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya gratifikasi.

Penguatan sistem integritas di instansi pemerintah.

Pembentukan unit khusus untuk menangani gratifikasi di setiap instansi pemerintah.

Penerapan sistem pelaporan gratifikasi yang transparan dan akuntabel.Penutup

Gratifikasi merupakan salah satu akar dari korupsi. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian gratifikasi, bahayanya, dan upaya pencegahannya.

Dengan bersama-sama memerangi gratifikasi, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Artikel Terkait