Penulis
Intisari-Online.com -Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto akhirnya berkomentar setelah dapat hadiah istimewa dari Presiden Jokowi.
Kita tahu, pada Rabu (28/2) kemarin, Presiden Jokowi memberi gelar jenderal kehormatan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.
Mantan suami Titiek Soeharto yang purna tugas dengan pangkat terakhirLetnan Jenderal (bintang tiga) kini menyandang jenderal kehormatan (HOR) atau bintang empat di pundaknya.
“Kayaknya berat ya,” kata Prabowo soal pangkat barunya.
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa jenderal kehormatan untuk Prabowo.
Penyematan pangkat kehormatan dilaksanakan di sela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Keputusan Jokowi itu tentu mengundang pro dan kontra.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi mengungkapkan alasannya.
Dia bilang, pemberian pangkat jenderal kehormatan karena Prabowo berjasa bagi TNI dan negara.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Prabowo disebut berjasa di bidang militer dan pertahanan.
Meski begitu, beberapa pihak menyebut bahwa Prabowo Subianto itudinilai bertanggung jawab atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 menjelang lengsernya Presiden Soeharto.
Kita tahu, hingga saat ini ada 13aktivis yang masih hilang.
Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memutuskan memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat penculikan.
Meski begitu Prabowo tidak sampai diadili melalui pengadilan.
Soal pemberian gelar itu,Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, penyematan pangkat itu adalah tanda Prabowo memiliki pengorbanan tinggi terhadap rakyat.
"Ini adalah penghargaan pangkat tertinggi bintang empat dalam dunia militer yang tentu disematkan kepada orang-orang yang berperan penting di dunia pertahanan," kata Muzani.
"Serta dedikasi dan pengorbanan yang tinggi kepada rakyat, bangsa, dan negara."
Dia juga bilang, penyematan pangkat jenderal kehormatan itu sangat membanggakan bagi kader dan Partai Gerindra.
Menurut Muzani, kepemimpinan Prabowo selama ini menjadi teladan untuk kader Gerindra terus berjuang mewujudkan cita-cita partai.
Dia memberikan contoh, pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, salah satu cita-cita Gerindra terwujud.
Prabowo unggul dalam pilpres sejauh ini. Diketahui, Prabowo merupakan calon presiden (capres) nomor urut 2 dan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi.
Dukungan juga keluar dariKetua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Mantan jurnalis itu yang jaditimses Prabowo-Gibran ini mengatakan bahwa Prabowo banyak menorehkan prestasi di bidang militer dan pertahanan.
"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menhan RI,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Tapi di sisi lainanggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanyalah untuk prajurit aktif, bukan pensiunan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2).
"Misalnya, dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI."
Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini.
Menurut TB Hasanuddin, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.
Dia mengatakan, bila seorang prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20 Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata TB Hasanuddin.
Namun, dalam Pasal 27 UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan di lingkungan TNI, serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga ikut berkomentar terkait pemberian gelar jenderal kehormatan itu.
Dia menjelaskanaturan penyematan pangkat kehormatan untuk Prabowo.
Aturan yang menjadi dasar penyematan pangkat kehormatan itu karena Prabowo telah menerima gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama pada Agustus 2022.
Saat itu, Prabowo menerima Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan kepala staf tiga matra di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat.
Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama itu didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
“(Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama) yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” kata Agus melalui pesan tertulis, Rabu.
Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Implikasi dari gelar Bintang Yudha Dharma Utama itu, sesuai Pasal 33 Ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
Kemudian, sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima Agus merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI kehormatan ke Prabowo.
“Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penyematan pangkat ke Prabowo itu menjadi keputusan yang problematik.
“Presiden (Joko Widodo) mungkin tak akan terhalang secara politik untuk melakukan keputusan tersebut, tapi dari segi moral dan etika, tentu menjadi keputusan yang problematis,” kata Usman saat dihubungi, Selasa.
Usman mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu tidak akan diterima sebagai alasan pencucian dosa bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Secara hukum, khususnya hukum internasional hak asasi manusia maupun hukum pidana internasional, keputusan itu tidak akan diterima,” ujar Usman.
“Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan akan dipandang 'mencuci' kontroversi masa lalu karier militer Prabowo terkait pelanggaran HAM masa lalu. Impunitas tetap tidak boleh dibiarkan atau dinormalkan."