Penulis
Intisari-Online.com -Barangkali ada yang bertanya: kapan penghitungan suara nasional Pemilu 2024 dilakukan?
Dilansir Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional hari ini, Rabu (28/2).
Rapat rekapitulasi itu akan dilangsungkan di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
KPU sudah mendirikan tenda semi permanen untuk tempat pelaksanaan rapat pleno terbuka itu sejak Sabtu lalu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa suara yang sudah siap untuk direkapitulasi pada tahap awal ini merupakan suara dari pemilu di mancanegara.
"Yang sudah hadir di kantor KPU ada 36 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan kita mulai hari Rabu besok, 28 Februari," kata Hasyim pada Selasa (27/2/2024).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional ini akan dimulai jam 09.00 WIB dan akan disiarkan secara langsung.
Proses rekapitulasi ini akan diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.
Dalam hal ini, KPU RI memiliki tenggat maksimum 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil penghitungan suara se-Indonesia.
Hasyim berujar, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan dihadiri oleh masing-masing saksi peserta pemilu.
"Juga dihadiri Bawaslu, DKPP, dan stakeholder yang berkaitan dengan kepemiluan. Nanti teman-teman jurnalis juga bisa meliput karena pleno terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses," kata dia.