Penulis
Di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan atau tindakan pemerintah yang dianggap bermasalah.
Dalam konteks pemilu, hak angket dapat digunakan untuk mengungkap dugaan kondisi atau pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Di Indonesia, sejarah penggunaan hak angket dalam pemilu terbilang panjang dan penuh lika-liku.
Berikut ini, mari kita telusuri jejak dan perkembangannya:
Awal Mula Hak Angket dan Penerapannya dalam Pemilu
Hak angket telah diakui sejak era pemerintahan Hindia Belanda, tercantum dalam Regeringsreglement (1854) dan Indische Staatsregeling (1927).
Pada masa awal kemerdekaan, hak angket diadopsi dalam UUD 1945 dan UU No. 1/1945 tentang Ketetapan MPR.
Penggunaan hak angket dalam konteks pemilu pertama kali terjadi pada Pemilu 1955.
Saat itu, DPR membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki dugaan yang dilakukan oleh partai-partai tertentu.
Hasil penyelidikan Pansus tidak menemukan bukti kuat adanya kondisi, sehingga tidak ada langkah lanjutan yang diambil.
Baca Juga: Ini Sejarah Perayaan Cap Go Meh di Indonesia Berasal Dari China Sampai ke Indonesia
Pasang Surut Penggunaan Hak Angket dalam Pemilu
Pada era Orde Baru, penggunaan hak angket hampir tidak terdengar.
Hal ini disebabkan oleh sistem politik yang otoriter dan minimnya ruang demokrasi.
Barulah pada era Reformasi, hak angket kembali digunakan dalam pemilu, di antaranya:
1999: DPR membentuk Pansus Hak Angket Pemilu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dana kampanye dan disahkan oleh KPU.
Hasil penyelidikan Pansus menemukan beberapa pelanggaran, namun tidak ada sanksi tegas yang diberikan.
2004: DPR membentuk Pansus Hak Angket Pemilu untuk menyelidiki kebenaran kondisi dan manipulasi data dalam proses penghitungan suara.
Hasil penyelidikan Pansus tidak menemukan bukti kuatnya keberadaan lokasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
2009: DPR membentuk Pansus Hak Angket untuk mengungkap dugaan hakikat dan inkonsistensi KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Hasil penyelidikan Pansus merekomendasikan agar KPU dihentikan, namun tidak ditindaklanjuti oleh MPR.
Perdebatan dan Tantangan Penggunaan Hak Angket dalam Pemilu
Baca Juga: Berikut Ini Yang Merupakan Peristiwa Awal Perkembangan IPTEK Di Dunia
Penggunaan hak angket dalam pemilu sering kali menimbulkan pro dan kontra.
Di satu sisi, hak angket dianggap sebagai instrumen penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, hak angket juga dapat menjadi alat politik untuk menyerang lawan atau melibatkan KPU.
Beberapa tantangan dalam penggunaan hak angket dalam pemilu di antaranya:
Potensi politisasi: Hak angket survei dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk mencari kebenaran.
Proses yang panjang dan berbelit-belit: Proses hak angket membutuhkan waktu lama dan dapat menghambat kinerja KPU.
Kurangnya kejelasan dan aturan utama: Aturan mengenai hak angket masih dianggap kurang jelas dan terbuka untuk ditafsirkan, sehingga berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Kesimpulan
Hak angket merupakan instrumen penting dalam demokrasi, namun penggunaannya dalam konteks pemilu perlu dikaji secara cermat dan proporsional.
Penting untuk memastikan bahwa hak angket digunakan untuk tujuan yang tepat dan tidak menjadi alat politik untuk menyerang lawan.
Di masa depan, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat aturan dan mekanisme penggunaan hak angket dalam pemilu, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan demokrasi.