Bagaimana Menyikapi Kasus Warga yang Bekewarganegaraan Ganda atau Tidak Berkewarganegaraan?

Ade S

Penulis

Ilustrasi. Artikel ini membahas bagaimana menyikapi kasus warga yang bekewarganegaraan ganda atau tidak berkewarganegaraan, serta dampak dan solusinya.

Intisari-Online.com -Anda mungkin pernah bertemu dengan orang yang memiliki dua paspor atau lebih.

Atau mungkin Anda pernah mendengar tentang orang yang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

Tahukah Anda bagaimana menyikapi kasus warga yang bekewarganegaraan ganda atau tidak berkewarganegaraan?

Apa yang menyebabkan hal tersebut? Dan apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk membantu mereka?

Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara mendalam dan informatif.

Menyikapi Kasus Warga yang Bekewarganegaraan Ganda

Warga yang bekewarganegaraan ganda adalah orang yang memiliki status kewarganegaraan dari dua negara atau lebih.

Artinya, ia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara dari negara-negara tersebut.

Warga yang bekewarganegaraan ganda biasanya terjadi karena adanya perbedaan asas penentuan kewarganegaraan antara negara-negara di dunia.

Ada dua asas yang umum digunakan, yaitu asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan) dan asas ius soli (berdasarkan tempat kelahiran).

Untuk menyikapi kasus warga yang bekewarganegaraan ganda, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:

Baca Juga: Bagaimana Asas Penentuan Status Kewarganegaraan di Indonesia?

* Menghormati hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dari negara-negara yang menjadi kewarganegaraannya, serta tidak mendiskriminasi atau mengeksploitasi mereka.

* Mengedukasi diri sendiri dan orang lain tentang aspek-aspek positif dan negatif dari bekewarganegaraan ganda, serta tidak menyebarluaskan informasi yang salah atau menyesatkan.

* Mengadvokasi kepentingan dan kebutuhan mereka sebagai warga negara dari negara-negara yang menjadi kewarganegaraannya, serta tidak mengabaikan atau menyalahgunakan mereka.

Menyikapi Kasus Warga yang Tidak Berkewarganegaraan

Warga yang tidak berkewarganegaraan adalah orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dari negara manapun.

Artinya, ia tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara dari negara manapun.

Warga yang tidak berkewarganegaraan biasanya terjadi karena adanya ketidaksesuaian asas penentuan kewarganegaraan antara negara-negara di dunia.

Ketika seorang anak lahir dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis, atau sebaliknya, maka anak tersebut menjadi tidak berkewarganegaraan.

Untuk menyikapi kasus warga yang tidak berkewarganegaraan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:

* Memberikan bantuan dan dukungan kepada mereka sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat, serta tidak menganggap mereka sebagai beban atau ancaman.

* Memberikan edukasi dan kesadaran kepada mereka tentang pentingnya memiliki kewarganegaraan, serta membantu mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara yang sesuai dengan asas dan kondisi mereka.

* Memberikan advokasi dan perlindungan kepada mereka sebagai korban dari ketidakadilan dan ketidakpedulian, serta menuntut negara-negara yang bertanggung jawab untuk memberikan solusi dan kompensasi kepada mereka.

Demikianlah artikel ini membahas bagaimana menyikapi kasus warga yang bekewarganegaraan ganda atau tidak berkewarganegaraan, serta dampak dan solusinya.

Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi Anda.

Baca Juga: Uraian Contoh Implementasi Kewajiban Warga Negara yang Diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Beserta Dampak Baiknya

Artikel Terkait