Penulis
Intisari-Online.com -Anda mungkin pernah mendengar istilah apatride (tidak berkewarganegaraan) dan bipatride (berkewarganegaraan ganda).
Namun, tahukah Andapenyebab terjadinya kasus berkewarganegaraan ganda?
Apa pula penyebab terjadinya kasus seseorang yang tidak berkewarganegaraan?
Apa dampaknya bagi mereka yang mengalami kasus tersebut? Dan bagaimana cara mengatasinya?
Artikel ini akan membahas semua pertanyaan tersebut secara lengkap dan jelas.
Penyebab Terjadinya Kasus Berkewarganegaraan Ganda
Bipatride adalah orang yang memiliki status kewarganegaraan ganda.
Artinya, ia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara dari dua negara atau lebih.
Bipatride terjadi karena adanya perbedaan asas penentuan kewarganegaraan antara negara-negara di dunia.
Ada dua asas yang umum digunakan, yaitu:
* Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau law of the blood.
Baca Juga: Bagaimana Asas Penentuan Status Kewarganegaraan di Indonesia?
* Asas ius soli, yaitu asas yang menentukan status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau law of the soil.
Ketika seorang anak lahir dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut menjadi bipatride.
Sebagai contoh, seorang anak lahir di negara Australia yang menerapkan asas ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran, tetapi orang tuanya adalah pasangan suami istri yang berkewarganegaraan Belanda yang menerapkan asas ius sanguinis atau berdasarkan keturunan.
Maka, anak itu menjadi bipatride.
Anak itu mendapatkan kewarganegaraan Australia karena lahir di wilayah Australia.
Anak itu juga mendapatkan kewarganegaraan Belanda karena keturunan warga negara Belanda.
Penyebab Terjadinya Kasus Tidak Berkewarganegaraan
Apatride adalah orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.
Artinya, ia tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara dari negara manapun.
Apatride terjadi karena adanya ketidaksesuaian asas penentuan kewarganegaraan antara negara-negara di dunia.
Ketika seorang anak lahir dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis, maka anak tersebut menjadi apatride.
Sebagai contoh, seorang anak lahir di negara Jepang yang menerapkan asas ius sanguinis atau berdasarkan keturunan, tetapi orang tuanya adalah pasangan suami istri yang berkewarganegaraan Kanada yang menerapkan asas ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran.
Maka, anak itu menjadi apatride.
Anak itu tidak diberikan kewarganegaraan oleh negara Jepang karena bukan keturunan warga negara Jepang.
Anak itu juga tidak diberikan kewarganegaraan oleh negara Kanada karena tidak lahir di wilayah Kanada.
Cara Mengatasi Apatride dan Bipatride
Melansir Kompas.com, apatride dan bipatride dipandang sebagai hal yang buruk oleh dunia internasional.
Orang yang apatride tidak mendapatkan perlindungan dari negara manapun jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Sementara orang yang bipatride dapat dideportasi oleh suatu negara jika terjadi konflik antarnegara.
Oleh karena itu, dunia internasional perlu mengadakan persetujuan internasional untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan nasional tentang kewarganegaraan.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:
* Menerapkan asas kombinasi, yaitu menerapkan salah satu asas tetapi tidak mengabaikan asas yang lain.
* Meninjau perjanjian internasional tentang kewarganegaraan dengan kodifikasi, yaitu menghimpun dan menyusun secara sistematis berbagai hukum internasional yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
* Mengadakan perjanjian bilateral atau antarnegara tentang status kewarganegaraan, yaitu membuat kesepakatan antara dua negara atau lebih tentang kriteria, proses, dan akibat dari pemberian atau pencabutan kewarganegaraan.
Demikianlah artikel ini membahas penyebab terjadinya kasus berkewarganegaraan ganda dan tidak berkewarganegaraan, serta cara mengatasinya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan wawasan bagi Anda.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Kita Menjadi Warga Masyarakat yang Pelaksanaan Hak dan Kewajibannya Seimbang?