Find Us On Social Media :

Muncul Rumor AHY Bakal Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Tugas dan Kewenangannya ?

By Afif Khoirul M, Rabu, 21 Februari 2024 | 10:10 WIB

Ilustrasi - Tugas dan kewenangan menteri ATR/BPN yang diisukan akan dijabat AHY.

Intisari-online.com - Belakangan muncul rumor mengenai isu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Namun, pihak Demokrat meminta kepastian sampai AHY benar-benar akan dilantik.

"Amin, amin, amin. Kalau buat saya amin, sesuatu yang baik itu diaminkan," ujar Anggota Majelis Tinggi Demokrat Syarif Hasan.

"Kita qobul saja, karena itu hak prerogatif Presiden. Kalau SK (surat keputusan) sudah keluar ya benar," katanya.

Namun, Syarif enggan menjawab ketika ditanya apakah SK tersebut sudah diterima oleh AHY ataupun Demokrat.

Baginya keputusan itu tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Ya, kita sih aminkan saja lah, yang namanya fix itu kalau sudah dilantik. Kalau belum ya itu tergantung Presiden," jelasnya.

Sementara itu bagi publik banyak yang mempertanyakan mengenai apakah tugas dari menteri tersebut, dan seperti apa kewenanganya jika menjabat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu menteri Kabinet Indonesia yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengaturan agraria dan tata ruang di Indonesia.

Berikut beberapa tugas utama Menteri ATR/BPN:

1. Melaksanakan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang

Baca Juga: Megawati Akhirnya Buka Suara Kenapa Larang Menteri-menteri PDI-P Mundur Dari Kabinet Jokowi