Penulis
Intisari-Online.com -Pemilu 2024 berlangsung dengan lancar dan damai, tetapi ada satu hal yang menimbulkan kontroversi.
Publik menemukan adanya kesalahan konversi hasil suara di TPS ke data di Sirekap.
Atas kejadian tersebut, Ketua KPU minta maaf salah input dan mengklaim tanpa unsur kesengajaan.
Bagaimana penjelasan KPU tentang kesalahan tersebut? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Salah Input Sirekap
Ada beberapa kesalahan dalam mengubah hasil perhitungan suara di TPS menjadi data di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), demikian pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sistem itu bisa mendeteksi kesalahan-kesalahan tersebut, namun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak menjelaskan bagaimana cara sistem itu bekerja.
Dia mengatakan, kesalahan konversi hanya terjadi pada 0,64 persen dari total TPS.
"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," kata dia saat jumpa pers, Kamis (15/2/2024), seperti dilansir dari Kompas.com.
"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," tambahnya.
Baca Juga: Hasil Hitung Suara Pemilu DPD 2024, Komeng Melesat di Jawa Barat
Dia mengaku belum mengecek perbedaan suara yang didapat oleh masing-masing pasangan capres-cawapres antara data di Sirekap dengan data asli di formulir C-Hasil plano di TPS.
Dia menyebutkan, dari 2.325 TPS yang bermasalah, tidak hanya pilpres yang terdampak, tetapi juga pileg.
KPU akan memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut.
"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," kata Hasyim.
"Sehingga nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang, katakanlah, sekiranya atau seandainya, ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucapnya.
KPU tetap akan melanjutkan publikasi data suara di Sirekap sebagai wujud transparansi meskipun ada kesalahan konversi di beberapa TPS.
Tidak Ada Unsur Kesengajaan
KPU tidak bermaksud membuat kesalahan dalam mengonversi hasil suara di TPS ke data di Sirekap, demikian penegasan Hasyim. Ia menunjukkan bahwa, sebagai buktinya, KPU juga mengunggah foto formulir C-Hasil plano yang asli di Sirekap untuk dibandingkan.
Foto formulir C-Hasil plano yang asli itu lah yang memungkinkan publik untuk memantau secara langsung dan menemukan adanya "penambahan suara" karena kesalahan konversi foto ke data angka di Sirekap.
"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara, karena pada dasarnya formulir C-Hasil yang plano diunggah apa adanya, sebagaimana situasi yang diunggah oleh teman-teman KPPS itu bisa kita monitor, bisa kita saksikan bersama-sama," kata dia.
"Kita syukuri bahwa Sirekap ini bisa bekerja. Apa indikatornya? Karena publik bisa melaporkan kepada KPU. Kalau Sirekap tidak bekerja, kan tidak mungkin ada orang bisa lapor, teman-teman bisa mengetahui bahwa publikasi formulir C-Hasil yang diunggah dengan konversinya salah. Itu kan gara-gara bisa mengakses Sirekap kan," lanjut Hasyim.
Baca Juga: Komeng Partai Apa di Pemilu 2024? Ternyata Gara-gara Dua Sosok Ini
Ia menambahkan, tanpa Sirekap dan publikasi formulir C-Hasil plano di sistem itu, situasinya malah akan gelap gulita dan publik tidak dapat mengetahui perolehan suara yang sebenarnya yang ditetapkan di TPS.
"Kami mohon maaf kalau hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan konversi dari formulir ke penghitungan belum sesuai," ujar Hasyim.
"Sekali lagi pada intinya kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah, tapi pastikan kalau yang salah-salah pasti akan dikoreksi yang paling penting KPU ini nggak boleh bohong dan harus ngomong jujur, itu saja yang paling penting," tutupnya.
Untuk informasi, Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Dengan demikian, pola dan tulisan tangan yang ada pada formulir C-Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung terbaca dan dapat diubah menjadi data angka untuk dikirim ke server.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang difoto, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano.
Namun, kesalahan hitung di Sirekap ini menjadi perbincangan di media sosial. Beberapa akun di X/Twitter yang mengklaim sebagai admin Sirekap di TPS mengaku tidak dapat mengubah data yang terbaca salah oleh Sirekap.
Akibatnya, banyak terjadi data angka di Sirekap yang sangat berbeda dengan di formulir C-Hasil plano, yang keduanya sama-sama tersedia di situs pemilu2024.kpu.go.id.
KPU sendiri memang sudah berjanji akan memperbaiki kesalahan konversi yang terjadi di sejumlah TPS.
KPU juga menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil pemilu yang sah dan akurat.
Meski begitu, Ketua KPU minta maaf salah input dan berharap publik tetap percaya kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan transparan.
Baca Juga: Sejarah Quick Count di Indonesia, Ternyata Sempat Diancam oleh KPU