Tanda-tanda Surat Suara Tidak Sah di Pemilu 2024, Simak Agar Tidak Rugi Hak Pilih Anda!

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Pastikan surat suara Anda sah di Pemilu 2024.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 telah digelar pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Seluruh rakyat Indonesia berhak menggunakan hak pilihnya untuk menentukan nasib bangsa.

Namun, tidak semua surat suara yang dicoblos oleh pemilih akan dihitung sebagai suara sah.

Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah surat suara sah atau tidak.

Surat suara sah adalah surat suara yang memenuhi syarat berikut:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

- Surat suara memiliki tanda coblos pada bagian yang sesuai dengan pilihan pemilih, yaitu:

- Untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tanda coblos berada pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

- Untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanda coblos berada pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

- Untuk pemilu anggota DPD, tanda coblos berada pada nomor, foto, dan nama calon anggota DPD berada pada kolom yang disediakan.

Surat suara tidak sah adalah surat suara yang tidak memenuhi syarat di atas, atau memiliki ciri-ciri berikut:

- Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Ramai Film Dirty Vote Jelang Pemilu 2024, Ternyata Begini Sejarah Film Dokumenter

- Surat suara rusak, robek, atau hilang sebagian atau seluruhnya.

- Surat suara kosong, tidak ada tanda coblos sama sekali.

- Surat suara memiliki lebih dari satu tanda coblos pada bagian yang sama atau berbeda.

- Surat suara memiliki tanda coblos di bagian lain selain yang ditentukan, misalnya di pinggir, sudut, atau belakang surat suara.

- Surat suara memiliki tulisan, coretan, gambar, atau simbol lain yang tidak relevan dengan pilihan pemilih.

Surat suara yang tidak sah tidak akan dihitung sebagai suara yang masuk ke dalam perolehan suara masing-masing calon atau partai politik.

Surat suara yang tidak sah juga akan mengurangi tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu.

Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk memastikan surat suara yang dicoblosnya sah dan sesuai dengan pilihannya.

Berikut adalah beberapa tips agar surat suara yang Anda coblos sah:

- Periksa kondisi surat suara sebelum mencoblos. Pastikan surat suara tidak rusak, robek, atau hilang sebagian atau seluruhnya. Jika ada kerusakan, minta surat suara pengganti kepada petugas KPPS.

- Pastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Jika belum, minta tanda tangan kepada petugas KPPS sebelum mencoblos.

Baca Juga: Jelang Pemilu Alhamdulillah Dapat Rp600.000 Dan Beras 10 Kg, Ini Jadwal BLT Yang Cair Februari 2024

- Gunakan alat coblos yang disediakan oleh KPPS. Jangan menggunakan alat tulis lain seperti pulpen, spidol, pensil, atau lainnya.

- Coblos surat suara dengan hati-hati dan teliti. Pastikan tanda coblos berada pada bagian yang sesuai dengan pilihan Anda. Jangan mencoblos lebih dari satu bagian atau di bagian lain yang tidak ditentukan.

- Jangan menuliskan, mencoret, menggambar, atau menambahkan simbol lain pada surat suara. Hal ini bisa menyebabkan surat suara tidak sah atau tidak jelas pilihannya.

- Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai dengan garis lipatan yang ada. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara. Jangan membuka lipatan surat suara atau menunjukkan pilihan Anda kepada orang lain.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda bisa memastikan surat suara yang Anda coblos sah dan tidak rugi hak pilih Anda. Selamat mencoblos dan berpartisipasi dalam Pemilu 2024!

Artikel Terkait