Find Us On Social Media :

Tanda-tanda Surat Suara Tidak Sah di Pemilu 2024, Simak Agar Tidak Rugi Hak Pilih Anda!

By Afif Khoirul M, Rabu, 14 Februari 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi - Pastikan surat suara Anda sah di Pemilu 2024.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 telah digelar pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Seluruh rakyat Indonesia berhak menggunakan hak pilihnya untuk menentukan nasib bangsa.

Namun, tidak semua surat suara yang dicoblos oleh pemilih akan dihitung sebagai suara sah.

Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah surat suara sah atau tidak.

Surat suara sah adalah surat suara yang memenuhi syarat berikut:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

- Surat suara memiliki tanda coblos pada bagian yang sesuai dengan pilihan pemilih, yaitu:

- Untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tanda coblos berada pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

- Untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanda coblos berada pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

- Untuk pemilu anggota DPD, tanda coblos berada pada nomor, foto, dan nama calon anggota DPD berada pada kolom yang disediakan.

Surat suara tidak sah adalah surat suara yang tidak memenuhi syarat di atas, atau memiliki ciri-ciri berikut:

- Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Ramai Film Dirty Vote Jelang Pemilu 2024, Ternyata Begini Sejarah Film Dokumenter