Find Us On Social Media :

Inilah Syarat Pemilih dalam Pemilu Menurut Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia

By Afif Khoirul M, Minggu, 11 Februari 2024 | 10:10 WIB

Ilustrasi - Syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang.

5. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, warga negara Indonesia yang ingin menjadi pemilih dalam Pemilu juga harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DPT adalah daftar nama-nama pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT atau tidak, warga negara Indonesia dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id (http://cekdptonline.kpu.go.id) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-e.

Jika belum terdaftar dalam DPT, warga negara Indonesia dapat mendatangi KPU Kabupaten atau Kota terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih di perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat tinggalnya.

Mereka juga dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang ditetapkan oleh KPU.

Dengan memahami syarat-syarat menjadi pemilih dalam Pemilu, diharapkan warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab.

Hak pilih adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi.

Dengan menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia dapat berpartisipasi dalam menentukan nasib bangsa dan negara.