Find Us On Social Media :

Inilah Syarat Pemilih dalam Pemilu Menurut Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia

By Afif Khoirul M, Minggu, 11 Februari 2024 | 10:10 WIB

Ilustrasi - Syarat pemilih dalam pemilu menurut undang-undang.

Intisari-online.com - Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara Indonesia untuk menentukan pemerintahan dan perwakilan rakyat yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Lalu, apa saja syarat dalam pemilu menurut undang-undang saat ini.

Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik dan adil.

Namun, tidak semua warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin menjadi pemilih dalam Pemilu.

Syarat-syarat ini diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang Pemilu, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Syarat-syarat menjadi pemilih dalam Pemilu menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

4. Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Sejarah Pemilu di Indonesia Ternyata Belajar Pemilu ke Australia dan India