Penulis
Intisari-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menunjukkan kertas besar berisi kutipan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kertas itu ditunjukkan sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai hak presiden untuk berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.
Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur tentang hak kampanye bagi pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Berikut ini adalah isi lengkap pasal tersebut:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau.
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendukung pasangan calon lainnya.
Baca Juga: Gajinya Menggiurkan, Apa Itu KPPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024
Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Pemilu, antara lain:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait hak presiden dalam berkampanye ini diatur secara jelas dalam UU Pemilu.
Ia meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana. "Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
Jokowi presiden menjabat hingga tahun 2024.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bersaing dalam Pemilu 2024 antara lain, Anies Baswedan-Cak Imin, Prabowo Subianto-Gubran Rakabuming, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Demikianlah isiPasal 299 Ayat 1 UU No7 Tahun 2017.