Find Us On Social Media :

Mana Yang Paling Kalian Percaya? Inilah 83 Lembaga Survei Yang Daftar Ke KPU Untuk Pemilu 2024

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 22 Januari 2024 | 19:17 WIB

Ada 83 lembaga survei yang sudah mendaftar di KPU untuk Pemilu 2024 nanti. Jumlah itu bisa berkurang.

Intisari-Online.com - Setidaknya ada 83 lembaga survei yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024.

83 lembaga survei itu tentu saja harus diverifikasi oleh komisi penyelenggara pemilu tersebut.

"Per 15 Januari pukul 23.59, informasi yang saya dapatkan dari Biro Parhumas (Partisipasi Masyarakat dan Humas), tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Kamis (18/1/2024).

"70 lembaga posisinya sudah proses penerbitan sertifikat terdaftar," kata dia.

KPU, lanjutnya, melakukan verifikasi terkait berbagai syarat administrasi.

Seperti status badan hukum, pernyataan bukan bagian dari pemenangan salah satu peserta pemilu, serta status mereka dalam asosiasi lembaga survei.

Selain harus lengkap, dokumen-dokumen yang dilampirkan ke KPU untuk mendaftar juga harus ditunjukkan bukti aslinya.

"Kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU dengan KPU. Atau stasiun TV, kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," jelas Mellaz.

Lantaran belum seluruhnya 83 lembaga survei ini diberikan sertifikat terdaftar, jumlah ini bisa berkurang, seandainya terdapat lembaga survei yang tidak memenuhi kriteria dari hasil verifikasi KPU.

Ditanya soal cara KPU menjamin reliabilitas metodologi penelitian setiap lembaga survei yang terdaftar, Mellaz menjawab bahwa hal itu merupakan wewenang asosiasi lembaga survei.

Itu sebabnya, untuk mendaftar ke KPU, lembaga-lembaga survei itu harus menyertakan surat keterangan terdaftar di asosiasi lembaga survei.

Menurutnya, paradigma ini merupakan hasil dari aspirasi sejumlah lembaga survei dan asosiasi ketika menyusun rancangan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.