Find Us On Social Media :

Dampak Positif dan Negatif Kebebasan Menyampaikan Aspirasi Politik

By Ade S, Selasa, 23 Januari 2024 | 07:03 WIB

Ilustrasi. Artikel ini membahas dampak positif dan negatif kebebasan menyampaikan aspirasi politik di Indonesia, serta landasan hukumnya.

Intisari-Online.com - Kebebasan menyampaikan aspirasi politik adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan deklarasi internasional.

Namun, hak ini juga memiliki dampak positif dan negatif bagi individu dan masyarakat.

Lalu, apa dampak positif dan negatif kebebasan menyampaikan aspirasi politik?

Artikel ini akan mengulas dampak-dampak tersebut, serta landasan hukumnya.

Landasan Hukum Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 19 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa campur tangan dan berhak atas kebebasan mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas".

Hak ini juga diperkuat oleh UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur tata cara dan syarat-syarat penyelenggaraan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dampak Positif Kebebasan Menyampaikan Aspirasi Politik

Kebebasan menyampaikan aspirasi politik memiliki beberapa dampak positif, antara lain:

Baca Juga: Mengapa Krisis Keuangan yang Berawal di Thailand dapat Berpengaruh Terhadap Indonesia?