Sebagai Warga Negara Mengapa Kita Harus Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Secara Seimbang?

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Sebagai warga negara mengapa kita harus melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang dan bertanggung jawab?

Intisari-Online.com -Sebagai warga negara, tentu kita punya hak dan kewajiban.

Dan karena itu kita harus melaksanakan keduanya.

Pernyataan di atas lalu memunculkan pertanyaan: mengapa kita harus melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang?

Pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan seimbang dengan diiringi tanggung jawab.

Tanpa sikap tanggung jawab, pelaksanaan hak kewajiban tidak bisa berlaku seimbang atau mengakibatkan ketidakadilan bagi satu pihak.

Hak dan kewajiban dilakukan seimbang artinya manusia tidak boleh selalu menuntut haknya terus menerus, dengan mengabaikan atau tidak menjalankan kewajibannya.

Antara hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang.

Yaitu melakukan kewajibannya dengan bersungguh-sungguh dan setelah itu bisa menuntut apa yang menjadi haknya.

Menurut Tasum dan Rani Apriani dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), jika pelaksanaan hak dan kewajiban tidak dilakukan secara seimbang, hal ini bisa menimbulkan pelanggaran hak serta pengingkaran kewajiban.

Akibatnya kehidupan sosial menjadi kurang harmonis.

Hak seseorang dilanggar, sedangkan orang lain tidak mau menjalankan atau bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya.

Hak dan kewajiban dengan tanggung jawab Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanggung jawab merupakan kondisi wajib menanggung sesuatu.

Baca Juga: Bagaimana Cara yang Benar Bagi Warga Negara dalam Mengisi Kemerdekaan?

Dalam konteks hak dan kewajiban, sikap tanggung jawab diperlukan supaya manusia bisa menjalankan dan tidak meninggalkan kewajibannya.

Alasan hak dan kewajiban harus dilaksanakan seimbang dengan tanggung jawab karena manusia sudah mempunyai porsi hak dan kewajibannya masing-masing.

Umumnya kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak.

Kita tidak boleh selalu menuntut hak kita, karena hal ini harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara bertanggung jawab.

Contohnya untuk mendapatkan uang (hak), kita harus bekerja (kewajiban).

Apabila kita tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang, dikhawatirkan akan timbul ketidakadilan dan ketimpangan.

Ketidakadilan itu berupa hak seseorang dirampas, padahal ia sudah melaksanakan kewajibannya.

Sedangkan orang lain tidak mau melaksanakan kewajibannya, tetapi selalu menuntut haknya.

Apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara?

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.

Baca Juga: Sejarah Rohingya Mengapa Tidak Diakui sebagai Warga Negara Myanmar?

Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.

Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.

Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia:

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang."

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia:

– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Itulah jawaban kenapakita harus melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Bagaimana Sebaiknya Sikap Kita dalam Menghadapi Tantangan Kehidupan Global?

Artikel Terkait