Find Us On Social Media :

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Simak Langkah-Langkahnya di Sini

By Afif Khoirul M, Senin, 8 Januari 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi - Cara pindah TPS.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024.

Bagi Anda yang ingin menggunakan hak suara Anda, pastikan Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek di situs KPU.

Namun, bagaimana jika Anda ingin memilih di tempat yang berbeda dengan alamat KTP Anda?

Apakah Anda bisa pindah TPS?

Jawabannya adalah bisa. Anda bisa mengajukan pindah TPS jika Anda memiliki alasan yang sah, misalnya karena pindah domisili, tugas dinas, pendidikan, atau hal lain yang membuat Anda tidak bisa memilih di TPS asal Anda.

Namun, ada syarat dan prosedur yang harus Anda ikuti untuk pindah TPS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di tempat tujuan Anda ingin memilih.

Anda harus datang paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024.

2. Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat keterangan pindah domisili, surat tugas, surat keterangan mahasiswa, atau bukti lain yang relevan.

Anda juga harus membawa KTP asli dan fotokopinya.

3. Isi formulir A5 Surat Pindah Memilih yang disediakan oleh KPU.

Baca Juga: Digaji Minimal Rp1 Juta dan Siapa Saja Boleh Lamar, Begini Cara dan Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024